Setelah diamankan, keenam Warga Negara Asing tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa para Warga Negara Vietnam yaitu VDN, LTNM, NTV, PTP, dan NTT masuk ke Indonesia dengan Bebas Visa Kunjungan. Warga Negara Tiongkok, yaitu LQ menggunakan ITAS Investor saat berada di Indonesia.
VDN diduga berperan sebagai mucikari, sementara lima wanita bawaannya mendapat upah prostitusi Rp 10.000.000,- per kencan.
Para Warga Negara Asing ini berkegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin tinggal atau Visa yang diberikan.
"Karenanya, mereka disangkakan melanggar melanggar Undang-Undang keimigrasian dan bisa dikenakan tindakan administratif keimigrasian," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya.
Keenam WNA tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan negara tentunya akan terus diwujudkan melalui penegakan hukum.
"Penangkapan WNA ini merupakan hasil kinerja organisasi yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan dan penindakan Warga Negara Asing," tutup R. Andika.
Sumber: Tribun Banten