Hingga 30 Desember 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sudah memblokir 805.923 konten.
Maka pihak Kominfo pun harus lebih aktif memblokir situs judi, sedang penegakan hukum menjadi wilayah Polri.
Noel mengingatkan, jika nanti Polri “mau” menangkap bandar judol, hendaknya bandar besar.
Jangan jadikan bandar kecil sebagai korban, tetapi harus bandar besar yang ditangkap, yaitu orang-orang yang berada di puncak piramida.
Jika Polri hanya menangkap bandar kecil, rakyat akan bisa langsung menilai apakah Polri serius atau tidak.
"Rakyat sudah pintar, sudah bisa membedakan mana yang basa-basi, mana yang merupakan tindakan serius," ungkap Noel.