News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gibran Mundur dari Wali Kota Solo

Respons Gibran soal Kabar Pengunduran Dirinya sebagai Wali Kota Solo: Nanti Lihat Saja

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Gibran Rakabuming Raka memberikan respons singkat soal isu dirinya akan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wali Kota Solo.

TRIBUNNEWS.COM - Beredar kabar Gibran Rakabuming Raka akan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wali Kota Solo.

Isu mundurnya putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu lantaran dirinya akan dilantik sebagai wakil presiden pada Oktober 2024 nanti.

Kendati demikian, kabar tersebut hanya direspons secara singkat oleh Gibran.

"Nanti saja, ya, nanti lihat saja, ya," kata Gibran setelah mengikuti Upacara Hari Lahir Ke-78 Kabupaten Sukoharjo, di Sukoharjo, Senin (15/7/2024), dilansir TribunSolo.com.

Lalu, saat disinggung mengenai pertimbangannya untuk mundur, suami Selvi Ananda itu tetap bungkam.

"Nanti aja, ya, soal itu," ucap Gibran.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Martono, mengaku telah ditugaskan oleh Gibran untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pengunduran diri sebagai wali kota kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, dirinya belum bisa memastikan kapan Gibran Rakabuming akan mengundurkan diri.

“Saya belum tahu beliau mau pengunduran diri kapan atau bagaimana."

"Intinya saya diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri,” terang Budi, Senin.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan tak ada aturan spesifik terkait kapan pejabat harus mundur sebelum dilantik di jabatan lain.

Baca juga: Mahfud MD: Saya Merasa Lebih Baik dari Prabowo-Gibran, tapi Rakyat Lebih Percaya Prabowo

Bahkan, tutur Budi, Gibran masih bisa menjabat sebagai Wali Kota Solo sampai hari pelantikan sebagai Wakil Presiden RI.

“Nggak ada. Intinya beliau menjabat sampai hari H dilantik pun boleh. Tapi begitu sudah dilantik menjadi wapres, jabatan sebagai wali kotanya dihentikan,” ucapnya.

Budi menerangkan, pihaknya menjumpai Plt Direktur Fasilitasi Daerah dan DPRD Kemendagri untuk berkonsultasi mengenai hal ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini