Mengacu kepada Standar Operasional Prosedur (SOP), seorang pejabat dikabulkan permohonan pengunduran dirinya maksimal 20 hari.
“Secara SOP 20 hari. Setelah surat dikirimkan durasi di Kemendagri durasinya 20 hari,” ungkapnya.
Setelah pengunduran diri wali kota dikabulkan, jabatan yang bersangkutan bakal diisi oleh wakil wali kota sebagai plt. wali kota.
“Secara aturan kalau wali kota mengirimkan surat ke DPRD, proses izin ke gubernur, Kemendagri. Turun, nanti Bapak Wakil Wali Kota akan ditunjuk sebagai Plt Wali Kota,” jelasnya.
Nanti akan ada sidang paripurna DPRD untuk mengumumkan pergantian jabatan ini.
“Tidak ada (sidang paripurna istimewa). Hanya paripurna DPRD mengumumkan surat pengunduran diri,” terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Gibran Bungkam Soal Pengunduran Dirinya Sebagai Wali Kota Solo Jateng, Tak Jawab Tegas dan Minta Sekda Solo Jateng Konsultasi ke Kemendagri, Gibran Hendak Mengundurkan Diri Sebagai Wali Kota?
(Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Anang Maruf/Ahmad Syarifudin)