Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan Indonesia darurat judi online.
Dia bilang, Kominfo bergerak cepat dengan melakukan kolaborasi lintas kementerian, dan lembaga dalam memberantas judi online.
”Terkait judi online adalah hal yang sangat urgent, terutama untuk kepentingan masyarakat luas," kata Budi Arie dalam keterangan di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Menkominfo langsung menindaklanjuti rapat kabinet dengan langkah-langkah konkret, taktis, dan strategis.
Pemerintah memberikan perhatian pada pemberantasan judi online dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online.
Menurut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo berkomitmen menempuh segala daya dalam upaya dalam pemberantasan judi online.
Namun demikian, hal itu membutuhkan dukungan dari tokoh dan seluruh komponen masyarakat.menurut data terdapat 2,7 juta masyarakat yang telah menjadi korban dari keganasan judi online.
Pemerintah sedang berupaya menyelamatkan para korban, terutama anak-anak, kaum muda, dan kelompok ibu-ibu.
Atas dasar itulah Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (Laksi) mendukung Menteri Budi Arie untuk fokus dan terus bekerja untuk memberantas judi online.
Kordinator Lakso Azmi hidzaqi turut prihatin dengan fenomena judi online, yang saat ini merebak luas di masyarakat Indonesia.
Baca juga: Polri Diminta Segera Tangkap Bandar Besar Judi Online
“Kami mendukung pemerintah untuk memerangi judi online ini. Kami juga siap mengkampanyekan perang terhadap judi online, dengan memasang berbagai spanduk di sekitar wilayah Jabotabek,” ucapnya.
Adapun, imbuh dia, kegiatan ini merupakan upaya untuk membantu pemerintah melawan judi online, yang telah merugikan masyarakat dan negara.
Dalam beberapa tahun belakangan perputaran uang dalam judi online telah mencapai ratusan triliun, dengan korban dari berbagai kalangan, terutama generasi muda dan masyarakat pekerja informal.
Baca juga: KPK Keluarkan Surat Edaran, Pegawai Dilarang Main Judi Online dan Pinjam Uang di Pinjol Ilegal
Azmi mengatakan bahwa judi online tidak hanya merugikan secara finansial bagi pelaku, namun turut memiliki dampak yang sangat luas.
Para pecandu judi online berpotensi untuk mengidap masalah mental, seperti stres dan depresi hingga meningkatnya kriminalitas. Selain itu, judi online juga rentan terhadap penyalahgunaan data pribadi pengguna.
“Oleh sebab itulah maka kami sebagai elemen bangsa, turut mengambil langkah terlibat dalam pemberantasan judi online, melalui kampanye-kampanye langsung dengan harapan semakin banyak masyarakat yang sadar akan bahaya judi online, baik kepada pribadinya, keluarga, dan juga perekonomian negara,” terangnya.