News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BREAKING NEWS: Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto terkait kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna Sulteng di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara.

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Daftar Anggota KPU Pernah Dipecat Secara Tak Hormat: karena Kasus Asusila, Langgar Etik, Kasus Suap

Dalam pembacaan vonis ini, Hakim menilai bahwa Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan enam bulan," ucap Hakim dalam amar putusannya.

Selain pidana badan, Ardian juga dijatuhi pidana berupa denda sebesar Rp 100 juta atas kasus yang telah membelitnya tersebut.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelas Hakim Eko.

Tak hanya itu, Hakim juga menghukum Ardian untuk membayar uang pengganti kepada negara dengan nominal sebesar Rp 2.976.000 dikurangi uang sejumlah Rp 100 juta sebagai barang bukti.

"Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp 2.876.999.000," jelasnya.

Mengenai uang ganti rugi ini Hakim menuturkan, jika Ardian tidak mampu membayar paling lama dalam 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: Daftar Anggota KPU Pernah Dipecat Secara Tak Hormat: karena Kasus Asusila, Langgar Etik, Kasus Suap

"Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," pungkasnya.

Dituntut 5 Tahun

Adapun dalam perkara ini sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan di kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna tahun 2021–2022.

Selain itu, jaksa KPK turut menuntut Ardian Noervianto dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta.

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto terkait kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna Sulteng di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M Ardian Noervianto berupa pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan," kata jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini