News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Sebut Jalur KA Besitang-Langsa Sempat Amblas di 14 Titik Imbas Proyek Pembangunan Dikorupsi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung mengungkap 14 titik amblas akibat pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dikorupsi.

Dugaan korupsi dalam perkara ini disebut jaksa telah merugikan negara hingga Rp 1,15 triliun lebih.

"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata jaksa penuntut umum.

Akibat dari proyek dikorupsi, jaksa dalam dakwaannya mengungkap Jalur Kereta Api Besitang-Langsa sempat amblas.

Secara spesifik, amblasnya jalur kereta api tersebut karena tak adanya analisa tanah.

Baca juga: Terungkap 8 Perusahaan Titipan Eks Dirjen Perkeretaapian di Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

"Bahwa akibat dari pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa paket BSL-1 sampai dengan BSL-12 yang menggunakan jalur eksisting, belum adanya hasil DED, tidak dilakukan kegiatan penyelidikan tanah, maka menimbulkan amblasan pada jalur-jalur," kata jaksa.

Dampak dari amblas tersebut, pihak Balai Teknik Perkeretaapian pun melakukan addendum atau pembaharuan kontrak.

Hal ini tentu berdampak pada lamanya pengerjaan proyek.

Baca juga: Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun, Aset 7 Tersangka Disita

"Akibat tidak didahului dengan kegiatan perencanaan yang memadai dan timbulnya amblasan tanah dibeberapa jalur, sehingga Akhmad Afif Setiawan, Halim Hartono, dan penyedia jasa konstruksi dan supervisi melakukan beberapa kali perubahan kontrak/ addendum terkait penambahan dan pengurangan item pekerjaan, perubahan nilai kontrak dan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan," ujar jaksa penuntut umum.

Dari addendum kontrak itu, kemudian pada Juli 2022 dilakukan pekerjaan Pengadaan DED Perancangan Penanganan Amblesan pada Jalur KA di Lintas Besitang–Langsa di 14 titik.

Biaya yang digelontorkan untuk perbaikan jalur yang amblas itu mencapai Rp 531 miliar lebih.

"Rencana anggaran biaya proyek yang direkomendasikan oleh ITB sebesar Rp 531.961.986.371,50, termasuk PPN untuk 14 titik lokasi amblasan," ucapnya.

Dalam perkara ini duduk di kursi terdakwa, dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta: Kepala Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatra Bagian Utara 2016-Juli 2017, Nur Setiawan Sidik; Kepala Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatra Bagian Utara Juli 2017-Juli2018, Amana Gappa; Tim Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan dan Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya; dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.

Selain mereka berempat, dalam perkara ini juga terdapat tiga terdakwa yang berkasnya terpisah (splitzing), yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan; mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Halim Hartono; dan mantan Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara; Rieki Meidi Yuwana.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini