News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, 2 Eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Didakwa Perkaya Diri

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Jalur KA Besitang-Langsa jalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode 2017-2019 menyeret dua Kepala Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatra Bagian Utara sebagai terdakwa.

Keduanya adalah Nur Setiawan Sidik, menjabat pada tahun 2016 sampai Juli 2017 dan Amana Gappa, menjabat pada Juli 2017 sampai Juli 2018.

Mereka duduk di kursi pesakitan bersama dua terdakwa lain dari pihak swasta yakni Tim Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan dan Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.

Dakwaan terhadap keempatnya dibacakan jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung dalam persidangan Rabu (17/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain mereka berempat, dalam perkara ini juga terdapat tiga terdakwa yang berkasnya terpisah (splitzing).

Mereka di antaranya mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan; mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Halim Hartono; dan mantan Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara; Rieki Meidi Yuwana.

Baca juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Jaksa: BPK Kecipratan Rp 10,25 Miliar

Di dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menilai para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak lain.

"Perbuatan tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa penuntut umum di dalam persidangan.

Pihak perorangan yang diperkaya, di antaranya ialah para terdakwa sendiri dengan rincian sebagai berikut:

  1. Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp 10.596.000.000 (sepuluh miliar lima ratus sembilan puluh enam juta rupiah);
  2. Nur Setiawan Sidik sebesar Rp 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah);
  3. Amanna Gappa sebesar Rp 3.292.180.000 (tiga miliar dua ratus sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
  4. Rieki Meidi Yuwana sebesar Rp 1.035.100.000 (satu milar tiga puluh lima juta seratus ribu rupiah);
  5. Halim Hartono sebesar Rp 28.134.867.600 (dua puluh delapan miliar seratus tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
  6. Arista Gunawan dan/ atau PT Dardela Yasa Guna sebesar Rp 12.336.333.490 (dua belas miliar tiga ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh rupiah); dan
  7. Freddy Gondowardojo dan/ atau PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp 64.297.135.394 (enam puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah).

Selain para terdakwa, hasil tindak pidana juga disebut jaksa mengalir ke mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono.

Baca juga: Pecah Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, 3 Pejabat Kemenhub Didakwa Rugikan Negara Rp 1,15 T

Di dalam dakwaan, terungkap bahwa eks pejabat Eselon I Kemenhub itu mendapat Rp 1,4 miliar.

"Prasetyo Boeditjahjono sebesar Rp 1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata jaksa.

Sedangkan dari pihak korporasi, para terdakwa dinilai jaksa telah memperkaya mereka hingga Rp 1.032.496.236.838,00 (satu triliun tiga puluh dua miliar empat ratus sembilan puluh enam miliar dua ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah).

Pihak korporasi yang dimaksud ialah: PT Jaya Bersama Sons, PT Sejahtera Intercon, PT Calista Perkasa Mulia, PT Karya Putra Yasa-Pelita Nusa Perkasa KSO, PT Giwin Inti, PT Subur Lampung Indah-PT Tulung Agung KSO, PT Wahana Tunggal Jaya, PT Nindia Karya (persero), MEG-ROY KSO, PT Diwarita Fajarkharisma, PT Surya Annisa Kencana, PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO, Agung Nusantara Jaya KSO, Pratama-Pindad Global KSO, Bhineka-Takabeya KSO, PT Meutijah Solusi KSO, PT Triputra Andalan, PT Agung Tuwe JO, PT Daya Cipta Dianrancana, PT Citra Deicona, PT Harwana Consultant, PT Cail Utama Konsultan, PT Binamitra Bangunsarana Pratama-PT Zafran Sudrajat Konsultan KSO, PT Panca Arga Loka, dan PT Delta Tama Corpora.

Dalam perkara ini, total kerugian negara disebut-sebut mencapai Rp 1,15 triliun lebih.

Nilai kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," katanya.

Kerugian itu terdiri dari pekerjaan review design, pekerjaan kornstruksi, dan pekerjaan supervisi.

Dalam pekerjaan review design pembangunan Jalur Kereta Api Sigli–Bireuen dan Kuta Blang–Lhokseumawe–Langsa Besitang tahun anggaran 2015, kerugian negara mencapai Rp 7.901.437.095.

Kemudian dalam pekerjaan konstruksi pembangunan, negara diperkirakan merugi Rp 1.118.586.583.905.

Adapun dalam pekerjaan supervisi pembangunan, kerugian negara mencapai Rp 30.599.832.322.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini