News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gibran Mundur dari Wali Kota Solo

Politikus PDIP Apresiasi Keputusan Gibran Mundur dari Wali Kota Solo: Persiapan Dilantik Jadi Wapres

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Said Abdullah, mengapresiasi keputusan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka yang untuk mundur diri sebagai Wali Kota Solo.

"Saya sangat menghormati, appreciate terhadap mas Gibran yang mundur sebagai wali kota Solo," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Said menilai, keputusan Gibran mundur dari jabatan Wali Kota Solo bagiam dari upaya persiapan dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Sehingga, menurutnya wajar Gibran mundur dari jabatan Wali Kota Solo.

"Menjadi sesuatu yang wajar jika mas Gibran meninggalkan solo supaya mendapatkan apa yang bukan sekadar suasana, tapi mempersiapkan diri untuk menjadi orang kedua di republik ini," ujarnya.

Dilansir dari TribunSolo.com, Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka mengantarkan surat pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo.

Baca juga: Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Ini Respons PKS, PKB, hingga Demokrat

Ia datang pukul 14:43 Selasa (16/7/2024) di Kantor Ketua DPRD Surakarta.

Dia didampingi oleh Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan Sekretaris Daerah Budi Murtono.

Ia diterima oleh Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo, Wakil Ketua DPRD Surakarta Taufiqurrahman, Wakil Ketua DPRD Surakarta Sugeng Riyanto, dan Wakil Ketua DPRD Surakarta Ahmad Sapari.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Martono mengaku telah ditugaskan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pengunduran dirinya sebagai Wali Kota.

Baca juga: Pimpinan DPD Usul Asta Cita Prabowo-Gibran Ditetapkan Sebagai PPHN 2024-2029

Secara prosedur, seorang pejabat dikabulkan permohonan pengunduran dirinya maksimal 20 hari.

"Secara SOP 20 hari. Setelah surat dikirimkan durasi di Kemendagri durasinya 20 hari,” tuturnya.

Setelah dikabulkan, maka jabatan Wali Kota akan diisi oleh Wakil Wali Kota sebagai Plt Wali Kota.

"Secara aturan kalau Wali Kota mengirimkan surat ke DPRD. Proses ijin ke Gubernur, Kemendagri. Turun, nanti Bapak Wakil Wali Kota akan ditunjuk sebagai Plt Wali Kota,” jelasnya.

Nantinya juga akan ada sidang paripurna untuk mengumumkan pergantian jabatan ini.

“Tidak ada (sidang paripurna istimewa). Hanya paripurna DPRD mengumumkan surat pengunduran diri,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini