News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TB Hasanuddin Menilai Kehadiran DPA Justru Membuat Pemerintahan tidak Efektif & Efisien, Mengapa?

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (kiri) melakukan sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra (kanan) di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024). TB Hasanuddin banyak membahas rencana pembentukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempertanyakan urgensi dari rencana mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Dia menilai DPA yang akan dibuat setara dengan Presiden justru membuat persoalan baru.

"Begini kita kan sudah memilih sistem kita presidensial. Ya presiden memiliki banyak staf, ada kementerian, ya sebagai pembantu-pembantu presiden, menurut hemat saya cukup," kata Hasanuddin dalam podcast di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Menurutnya, Presiden Terpilih Prabowo Subianto juga mampu bekerja tanpa DPA.

Baca juga: Perubahan Wantimpres Jadi DPA Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi dan Semangat Reformasi

Kehadiran DPA justru membuat pemerintahan tidak efektif dan efisien.

"Makin terlalu banyak yang menyarankan dan ikut cawe-cawe, makin membuat pusing ya karena terlalu banyak pilihan nanti," tambahnya.

TB Hasanuddin mengingat pesan Bung Hatta bahwa undang-undang, peraturan dan sebagainya yang paling menentukan adalah para penyelenggara negara ini.

"Jadi harus memiliki kesadaran yang baik, yang benar, untuk kepentingan rakyat, itu saja. Selama itu kepentingan pribadi, kepentingan kelompok, kepentingan golongan, kepentingan lain, bukan atas dasar kepentingan rakyat, maka kita akan terus saja begitu," ujarnya.

Berikut wawancara Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan TB Hasanuddin:

Bisa cerita mengenai munculnya draft Revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres kemudian nomenklaturnya mau diubah jadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)?

Jadi begini, yang pertama di dalam paripurna itu bukan mengesahkan. Tetapi masing-masing fraksi menyetujui bahwa revisi tentang Wantimpres menjadi DPR disetujui dan kemudian nanti dibahas oleh Badan Legislatif.

Nah, itu yang pertama kemudian saya baru hari itulah mendapatkan tugas untuk masuk menjadi anggota Baleg. Saya tanya kepada teman-teman, itu bagaimana ceritanya?

Baca juga: Projo Dukung Apapun Langkah Politik Jokowi, termasuk Jika Jadi DPA Prabowo

Ini hasil Baleg dan kemudian dapat arahan ya ujung-ujungnya sebetulnya dari pemerintah. Yang kemudian, ya sudah supaya cepat nanti atas inisiatif DPR. Jadi bahannya dari pemerintah ya?

Kira-kira begitulah, kan biasa juga. Ada yang kemudian bahannya dari pemerintah, biar cepat prosedurnya dijadikan inisiatif DPR. Saya pernah mengalami juga banyak-banyak menyelesaikan masalah undang-undang itu diambil untuk singkatnya saja.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini