Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap satu dari lima DPO kasus penipuan atau scam online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Internasional berinisial L (26).
Penangkapan terhadap L yang sudah masuk dalam daftar red notice ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta saat dia kembali ke Indonesia pada Rabu (17/7/2024).
Polri yang sudah mendapat informasi dari Interpol langsung mengamankan DPO.
"Sehingga kami dari Dittipidisiber Bareskrim Polri mengecek ke Bandara terminal 3 Soekarno-Hatta dan ternyata memang benar bahwa tersangka yang sudah kita publish di red notice pada tanggal 23 november 2023 betul adalah salah satu tersangka yang kita cari," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Adapun peran L merupakan seorang operator scam online yang menyebarkan konten untuk di like dan suscribe oleh para korbannya.
Alfis menyebut selama bekerja sebagai operator, L mendapat upah yang sama dengan operator lain yang sudah ditangkap sebelumnya yakni senilai 3.500 dirham atau setara Rp15 juta.
Baca juga: Raup Rp1,5 Triliun, Sindikat Scam Online dan TPPO Juga Sasar 3 Negara Ini Selain Indonesia
"Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Di sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya yaitu sebesar 3.500 dirham," ucapnya.
Awalnya, L datang ke Dubai untuk mencari pekerjaan karena sudah ada sanak saudara yang berada di sana.
"Nah sampai di sana awalnya ingin mencari pekerjaan apa saja tapi ternyata direkrut kelompok ini, dilatih untuk menjadi operator melakukan sosial engineering. Melakukan blasting. Mengelola platform media sosial," ucapnya.
"Melakukan komunikasi dengan korban dan calon-calon korban dan disebutkan juga dalam keterangan yang disampaikan bahwa tersangka L ini menjadi operator dia mendapatkan bonus. Selain gaji juga mendapatkan bonus jika mencapai target tertentu," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka saat ini sudah ditahan dengan dijerat pasal pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 dan pasal 36 UU ITE serta pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Kasus Scam Online dan TPPO Jaringan Internasional yang Diotaki Pria Asal China
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengamankan empat orang tersangka dalam kasus ini.
Dari empat orang yang diamankan satu di antaranya seorang warga China berinisial SZ yang menjadi otak dari kejahatan ini.
Sementara tiga lainnya yang diamankan merupakan warga negara Indonesia berinisial NSS, H, dan M.
Adapun korban jaringan ini mencapai 823 orang terhitung sejak 2022-2024 dengan jumlah kerugian sebesar Rp59 miliar.
Kasus ini terungkap berawal dari adanya sejumlah WNI yang dipulangkan setelah dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online jaringan internasional di Dubai.
Mereka terjaring sindikat TPPO setelah ditawarkan pekerjaan yang saat itu ternyata menjadi operator jaringan tersebut.
Namun, sebanyak 17 orang tersebut menyadari jika bekerja untuk jaringan tindak pidana dan melarikan diri.