Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang berasal dari operasional Blok Migas Langgak periode 2010-2015.
PT SPR ini diketahui merupakan satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Bareskrim Polri sudah meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan unsur pidana berdasarkan gelar perkara pada Jumat (12/7/2024) lalu.
"Meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ke tahap penyidikan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).
Trunoyudo menjelaskan, penyidik menduga ada pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Satu DPO Scam Online dan TPPO Jaringan Internasional, Perannya Sebagai Operator
Meski begitu, hingga kini belum ada siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Penyidik telah melakukan pemintaan keterangan terhadap 18 orang saksi, pengumpulan dan penyitaan bukti dan koordinasi dengan ahli dari BPKP Perwakilan Riau yang sebelumnya telah menerbitkan laporan hasil audit investigatif terkait obyek perkara," jelasnya.
Eks Kabid Humas Polda Metro Jaya ini belum menjelaskan lebih lanjut terkait kontruksi perkara dugaan korupsi ini.
Baca juga: Bareskrim: Kerugian dari Sindikat Penggelapan 20 Ribu Unit Motor Jaringan Internasional Rp876 Miliar
Penyidik, menurutnya, masih melakukan pendalaman.
"Penyidik Tipidkor Bareskrim akan melanjutkan proses melalui kegiatan penyidikan dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti guna membuat terang perkara dan menemukan tersangkanya," pungkas dia.