TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Jumat (19/7/2024).
Hal ini telah dibenarkan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.
Adapun Hasto dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Iya, ada surat pemanggilan dari KPK," kata Ronny saat dikonfirmasi, Jumat.
Pengacara Hasto ini menyatakan, pihaknya sedang mempelajari materi pemanggilan itu.
Ia juga memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Kami masih mempelajari materi pemanggilan ini dan kami pastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung," ucap Ronny.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Hasto belum bisa memenuhi panggulan KPK karena sedang menjalani agenda lain.
"Untuk undangan klarifikasi Mas Hasto sebagai saksi belum bisa dipenuhi karena baru mendapatkan info panggilan pagi tadi sedangkan sudah ada jadwal kegiatan lainnya hari ini," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membeberkan adanya pemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto.
Hasto diperiksa untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub wilayah Jawa Timur.
Baca juga: PDIP Sebut Hasto Tak Bisa Hadiri Panggilan KPK soal Dugaan Korupsi DJKA Kemenhub
Tessa menyebut, Hasto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai seorang konsultan dan sebagai kader PDIP.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Hasti Kristiyanto, konsultan," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat.
Kendati demikian, ia belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai rencana pemeriksaan terhadap Hasto ini.
Berawal dari OTT KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut informasi awal yang diperoleh KPK bahwa adanya dugaan rekayasa lelang dan korupsi dalam proses pembangunan rel kereta api Trans Sulawesi Selatan untuk memenangkan rekanan tertentu pada DJKA Kemenhub.
Setelah itu, pada 10 April 2023 terdapat informasi bahwa Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT IPA memerintahkan kepada staf keuangannya berinisial ANY untuk menyiapkan uang tunai sebesar Rp350 juta dan kartu debit BCA baru untuk Bernard Hasibuan (BEN) yang merupakan PPK pada BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng).
"Pada tanggal 11 April 2023, tim menemukan informasi bahwa akan terjadi pertemuan antara MUH selaku Direktur PT DF, DIN, FAD selaku PPK Kemenhub, HNO selaku Direktur Prasarana DJKA Kemenhub di Kantor Kemenhub Gedung Karsa Lantai 14 Jakarta."
"Setelah para pihak berpisah, tim memutuskan untuk mengamankan BEN, PTU selaku Kepala BTP Jabagteng, AYU selaku Staf BTP Jabagteng, dan beberapa staf DIN di kantor PT IPA," kata Johanis, Kamis (13/4/2023).
Kemudian tim KPK berhasil mengamankan DIN yang berada di Mall Green Pramuka Square serta berhasil mengamankan MUH, FAD, HNO, dan RIY di Gedung Karsa.
KPK juga berhasil mengamankan SYN di kediamannya di Depok, Jawa Barat.
KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Angaran 2018-2022.
Belakangan jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi belasan.
Perkembangan terbaru ialah Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas 1 Semarang, periode 2017–2021 ditetapkan sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Deni/Fersianus/Fahmi/Nitis)