News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT Kemerdekaan RI

Bakal Jadi Sejarah Paling Monumental, HUT Ke-79 RI Dilakukan di Istana Garuda IKN & Istana Merdeka

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong menyatakan, pemerintah pusat akan menggelar dua upacara proklamasi Kemerdekaan RI secara nasional. Presiden Joko Widodo akan bertindak sebagai inspektur upacara di Istana Garuda IKN. Dan di Istana Merdeka Jakarta akan dipimpin oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

"Tinggal pipanisasi ke kantor atau ke rumah dan listrik juga sudah siap termasuk pembangunan jalan itu sudah siap," ungkapnya.

Silfester tidak menampik pembangunan IKN masih molor dari target yang dipatok oleh pemerintah.

Menurutnya, pembangunan IKN molor lantaran faktor cuaca bukan faktor anggaran atau investor.

"Situasi yang ada memang molor itu karena pengerjaan di sana itu bukan karena tidak ada uang tidak ada investor bukan, tapi karena memang keadaan daerah di sana itu sedang musim hujan otomatis lumpur mobil yang mengangkut material otomatis agak tersendat karena memang berlumpur kubangan," jelasnya.

Oleh karena itu, keputusan Presiden Jokowi belum berkantor di IKN merupakan pilihan yang realistis.

Sebab, saat ini pembangunan IKN memang masih belum sempurna untuk menjadi kantor presiden.

"Saya sangat apresiasi Pak Jokowi itu realistis jika target ini tidak terealisir sesuai on
time karena pembangunannya belum beres karena kemarin belum ada air dan listrik, Pak Jokowi realistis mengatakan ini ditunda," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.

Dalam Perpres tersebut, Pemerintah melalui Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah diantaranya hak guna usah (HGU) selama 190 tahun kepada investor.

Pemberian HGU tersebut diberikan selama dua siklus, yakni siklus pertama selama 95 tahun.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi pasal 9 ayat 2 diktum a, Perpres tersebut, dikutip Tribunnews, Jumat, (12/7/2024).

Sementara itu, untuk hak guna bangunan (HGB) pemerintah memberikan maksimal 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan durasi waktu yang sama.

"HGB dapat diperpanjang satu siklus dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi Perpres.

Begitu juga dengan hak pakai tanah. Pemerintah memberikan jaminan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Untuk memastikan tanah tersebut dimanfaatkan dengan baik pemerintah akan melakukan evaluasi setiap lima tahun. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini