Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi turut merespons putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (19/7/2024) lalu yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan permukiman di sana adalah ilegal.
Retno mengatakan harapan besar masyarakat internasional terhadap Mahkamah Internasional telah diwujudkan melalui penetapan Fatwa Hukum yang bersejarah tersebut.
Baca juga: Adidas Tak Mau Sakiti Perasaan Israel, Batalkan Bella Hadid yang Bela Palestina Sebagai Model Iklan
Ia mengatakan Pemerintah Indonesia sebelumnya juga telah menyampaikan Pandangan Lisan di Mahkamah Internasional pada 23 Februari lalu, sebelum Mahkamah Internasional menetapkan keputusan yang dinanti dunia internasional pada Jumat (19/7/2024) itu.
Dalam fatwa hukum tersebut, lanjut dia, Mahkamah telah menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah Pendudukan Palestina.
Oleh karena itu, kata dia, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.
"Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina," kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (21/7/2024).
Sejalan dengan fatwa Mahkamah, kata dia, Indonesia mendesak Israel segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.
Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
Baca juga: 68 Suara Knesset Israel Tolak Pembentukan Negara Palestina, Dianggap Bisa Picu Kehancuran
"Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina," kata Retno.
Ia mengatakan penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.
Secara faktual, lanjut dia, Israel masih menjadi Occupying Power di Wilayah Pendudukan Palestina.
Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh Mahkamah, kata Retno, masih terus berlangsung.