Bangsa Palestina khususnya di Gaza juga masih menjadi target serangan militer Israel.
"Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai Occupying Power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Wilayah Pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah," kata Retno.
Secara paralel, Indonesia juga akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.
Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 12 negara memberikan tanggapan atas keputusan Mahkamah Internasional atau ICJ yang menyebut pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah tindakan ilegal.
Negara-negara tersebut di antaranya terdiri dari negara di belahan Eropa hingga Asia Tenggara.
Sebagian dari mereka memberikan pujian terhadap langkah berani ICJ.
Namun ada juga yang mengaku netral dengan catatan solusi perdamaian terhadap Israel dan Palestina yang tengah berkonflik.
Dalam keputusannya pada Jumat (19/7/2024), ICJ menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan permukiman di sana adalah ilegal.
Selain itu, ICJ juga mengultimatum agar Israel menarik diri sesegera mungkin seiring dengan konflik antara Israel-Palestina.
Pendapat penasehat oleh para hakim ICJ, yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, tidak mengikat tetapi memiliki bobot berdasarkan hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel.
"Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional," kata Presiden Nawaf Salam, dikutip dari independent.