News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Menlu Retno Marsudi Dukung Putusan ICJ & Desak Israel Akhiri Pendudukan Ilegal di Palestina

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi turut merespons putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan permukiman di sana adalah ilegal.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi turut merespons putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (19/7/2024) lalu yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan permukiman di sana adalah ilegal.

Retno mengatakan harapan besar masyarakat internasional terhadap Mahkamah Internasional telah diwujudkan melalui penetapan Fatwa Hukum yang bersejarah tersebut.

Baca juga: Adidas Tak Mau Sakiti Perasaan Israel, Batalkan Bella Hadid yang Bela Palestina Sebagai Model Iklan

Ia mengatakan Pemerintah Indonesia sebelumnya juga telah menyampaikan Pandangan Lisan di Mahkamah Internasional pada 23 Februari lalu, sebelum Mahkamah Internasional menetapkan keputusan yang dinanti dunia internasional pada Jumat (19/7/2024) itu.

Dalam fatwa hukum tersebut, lanjut dia, Mahkamah telah menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah Pendudukan Palestina.

Oleh karena itu, kata dia, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.

"Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina," kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (21/7/2024).

Sejalan dengan fatwa Mahkamah, kata dia, Indonesia mendesak Israel segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.

Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.

Baca juga: 68 Suara Knesset Israel Tolak Pembentukan Negara Palestina, Dianggap Bisa Picu Kehancuran

"Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina," kata Retno.

Ia mengatakan penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.

Secara faktual, lanjut dia, Israel masih menjadi Occupying Power di Wilayah Pendudukan Palestina.

Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh Mahkamah, kata Retno, masih terus berlangsung.

Bangsa Palestina khususnya di Gaza juga masih menjadi target serangan militer Israel.

Sebuah buldoser memindahkan tumpukan sampah di sebuah kamp pengungsi Palestina di Deir el-Balah (Bashar TALEB)

"Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai Occupying Power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Wilayah Pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah," kata Retno.

Secara paralel, Indonesia juga akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.

Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 12 negara memberikan tanggapan atas keputusan Mahkamah Internasional atau ICJ yang menyebut pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah tindakan ilegal.

Negara-negara tersebut di antaranya terdiri dari negara di belahan Eropa hingga Asia Tenggara.

Sebagian dari mereka memberikan pujian terhadap langkah berani ICJ.

Namun ada juga yang mengaku netral dengan catatan solusi perdamaian terhadap Israel dan Palestina yang tengah berkonflik.

Dalam keputusannya pada Jumat (19/7/2024), ICJ menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan permukiman di sana adalah ilegal.

Selain itu, ICJ juga mengultimatum agar Israel menarik diri sesegera mungkin seiring dengan konflik antara Israel-Palestina.

Pendapat penasehat oleh para hakim ICJ, yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, tidak mengikat tetapi memiliki bobot berdasarkan hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel.

"Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional," kata Presiden Nawaf Salam, dikutip dari independent.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini