News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2024 Bisa Dicicil Hingga 24 kali Via Online, Berikut Caranya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi untuk memudahkan peserta dalam membayarkan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satunya melalui program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).

TRIBUNNEWS.COM – BPJS kesehatan menghadirkan Program Pembayaran Bertahab (REHAB), untuk meringankan beban peserta JKN-KIS yang akan membayarkan tunggakan iuaran

Fasilitas cicilan ini diberikan pemerintah bagi peserta bukan pekerja (BP) dan peserta mandiri (pekerja bukan penerima upah/PBPU).

Lewat program REHAB, nantinya peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan akan mendapatkan keringan membayarkan iuran secara bertahap.

Dengan begitu, kartu BPJS Kesehatan yang menunggak bisa kembali aktif dan dapat digunakan kembali.

Program ini dihadirkan agar peserta kurang mampu dapat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan

Syarat Mencicil Iuran BPJS Kesehatan

1. Program REHAB dikhususkan bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).

2. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan, yaitu antara 4 sampai 24 bulan.

3. Mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

4. Pendaftaran bisa dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Kecuali bulan Februari, pendaftarannya hanya sampai tanggal 27.

5. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Baca juga: Gandeng Kejati Sulsel, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial

Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS

  • Tunggakan biasa dibayar menngunakan aplikasi Mobile JKN di Google Playstore atau Appstore.
  • Buka aplikasi Mobile JKT, kemudian login.
  • Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang terdapat pada halaman awal.
  • Kemudian klik "lanjut".
  • Kemudian akan muncul informasi tunggakan dan simulasi pembayaran cicilan.
  • Klik selanjutnya.
  • Akan muncul juga syarat dan ketentuan untuk mendaftar program Rehab. Detikers pilih "Setuju" dan "Selanjutnya".
  • Kemudian akan muncul pula terkait simulasi tagihan pembayaran tunggakan dalam beberapa tahap. Pilih "Jangka Waktu Pembayaran Bertahap" dan "Lanjut". Kemudian akan muncul simulasi total yang harus dibayarkan.
  • Selanjutnya setelah menyelesaikan proses pemilihan jangka waktu pembayaran tunggakan, kemudian akan muncul potensi penambahan tunggakan. Peserta dapat memilih membayar langsung secara penuh atau pembayaran bertahap dengan jangka waktu maksimal tiga bulan terhadap potensi penambahan tagihan tersebut.
  • Setelah memilih jangka waktu penyelesaian tunggakan, pilih "Daftar". Pastikan email yang dicantumkan sudah tepat. Jika belum sesuai, bisa mengubahnya pada menu "Ubah Data".
  • Selanjutnya akan muncul syarat dan ketentuan terkait OTP. Pilih "Selanjutnya" dan masukkan OTP yang telah dikirimkan melalui SMS.
  • Jika berhasil, pada menu Home, pilih lagi "REHAB", klik "Lanjut".
  • Untuk peserta yang terdaftar program REHAB akan muncul informasi tentang status pendaftaran, tanggal pendaftaran, besaran tunggakan saat mendaftar, dan besaran tunggakan yang akan dibayarkan setiap bulannya.
  • Untuk melakukan pelunasan, gunakan fitur Pelunasan Program. Kemudian akan muncul ketentuan pelunasan program REHAB beserta nominal yang harus dibayar. Pilih "Alasan Pelunasan" dan klik "Setuju".

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024

Menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan di bagi menjadi 3.

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan kepesertaan yang dimiliki oleh masyarakat, diantaranya :

  • BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
  • BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
  • BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan
  • BPJS Kesehatan PBI: Rp 42.000 per bulan

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini