Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mulai 1 Juli 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) bersama BPJS Kesehatan melakukan uji coba kepesertaan JKN aktif menjadi salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.
Uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli- 30 September 2024 di wilayah Polda Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba," ujar Kasi Binyan SIM Subdit SIM, Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo dalam kegiatan sosialisasi di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Pihaknya memastikan, aturan ini belun diterapkan secara nasional dan akan dilakukan secara bertahap.
"Kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas. Di sisi lain, kami juga mengimbau kepada masyarakat. Bagi yang belum mendaftar JKN, segeralah mendaftar," jelas dia.
Berikut syarat yang harus dibawa ketika masyarakat hendak membuat atau memperpanjang SIM.
Adapun persyaratan yang harus dibawa berupa:
1. Formulir pendaftaran SIM
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi/asli
3. Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
5. Surat izin kerja asli dari Kementarian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani