TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan telah menyelamatkan dan memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.360.877.665.800.71 (Rp1,3 triliun).
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat menjadi inspektur upacara di Upacara Hari Bakti Adhyaksa ke-64 di Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Dalam pidatonya, ST Burhanuddin turut menyampaikan capaian kinerja kejaksaan di tahun 2024 untuk bidang pidana khusus (pidsus).
"Penyelematan dan pemulihan kerugian keuangan negara Rp1.360.877.665.800.71," kata Burhanuddin.
Burhanuddin kemudian menyoroti satu perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), yaitu kasus rasuah tata kelola pertambangan timah.
Di mana dalam perkara tersebut total kerugian keuangan mencapai Rp 300 triliun.
"Kerugian negara akibat kerusakan lingkungan Rp 271 triliun, sementara kerugian negara Rp 29 triliun," ujar Burhanuddin.
Baca juga: Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, 3 Eks Kadis ESDM Babel Segera Diadli
Burhanuddin mengatakan, dalam waktu lima tahun belakang, kejaksaan mampu mencetak sejarah dengan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya.
Penegakan hukum yang dilakukan jajarannya dilakukan tanpa pandang bulu.
"Kejaksaan mampu hadir untuk mewujud dan menjawab harapan masyarakat dan bangsa dalam mewujudkan keadilan, pemanfaatan, dan kepastian hukum serta mampu melaksanakan penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan tanpa pandang bulu namun tetap menjaga sisi humanis," katanya.
Menurutnya, keberhasilan Kejaksaan merupakan hasil kerja keras bersama.
Dalam melakukan tugas, Burhanuddin yakin jajarannya bertugas dengan perjuangan dan tantangan
"Dalam setiap melaksanakan tugas dan kewenangan kita tidak pernah ada suatu prestasi atau keberhasilan yang dicapai tanpa perjuangan dan tantangan," tutur Burhanuddin.