News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Kembali Periksa Anak Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anak mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anak mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba.

Komisaris PT Fajar Gemilang itu dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sang ayah.

Baca juga: Breaking News: KPK Tangkap Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

Selain Thariq Kasuba, penyidik KPK juga memanggil saksi Edi M. Batubara alias Ucok, wirawasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MTK, Swasta/Komisaris PT Fajar Gemilang dan EBB alias Ucok, Wirawasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).

Thariq Kasuba sudah sering diperiksa sebagai saksi. Terakhir dia diperiksa pada Senin, 15 Juli 2024.

Baca juga: Profil dan Harta Abdul Ghani Kasuba, Eks Gubernur Maluku Utara, Disebut Sering Order Cewek

Saat itu penyidik mendalami menelusuri aset yang mengatasnamakan Abdul Gani Kasuba beserta keluarga.

Hal itu juga lewat saksi didalami KPK Helmi Djen, Direktur Utama PT Duta Halmahera Mineral sekaligus Direktur Utama PT Berkarya Bersama Halmahera.

Tim penyidik KPK telah menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1500 m2 senilai kurang lebih Rp2 miliar itu disita dari Muhammad Thariq Kasuba. Penyitaan dilakukan pada 15 Juli 2024.

Adapun kasus TPPU yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

Dalam perkara pokoknya, Adul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.

Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.

Baca juga: Ketua KPK Ungkap Alasan Periksa Direktur PT Smart Marsindo di Kasus Abdul Gani Kasuba

Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.

KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka pemberi suap yang masih bergulir di tahap penyidikan.

Mereka yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini