News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Dede Menyesal Beri Keterangan Palsu Soal Kasus Vina Cirebon, Siap Dipenjara Gantikan 7 Terpidana

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keterangan pers Tim Kuasa Hukum 7 terpidana kasus Vina dan Kuasa hukum Dede saksi yang memberi keterangan palsu di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Dede, Asido Hutabarat menyebut kliennya mengaku menyesal memberikan kesaksian palsu terkait rangkaian pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Atas penyesalannya itu, kata Asido, Dede tak masalah jika harus mendekam dipenjara dan menggantikan para terpidana kasus Vina Cirebon imbas keterangan palsu yang ia berikan.

Adapun hal itu diungkapkan Dede ketika ditanya Ketua Tim Hukum Dede, Otto Hasibuan yang menyebut tindakan kliennya itu memiliki konsekuensi.

"Bahwa ini ada konsekuensinya, kalau sampai pengakuan jujur anda, anda bisa masuk penjara, apakah siap? Yang bersangkutan menyatakan siap. Saya siap menggantikan tujuh terpidana yang berada dipenjara sebagai terpidana," kata Asido di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).

Lebih lanjut Asido menerangkan, kliennya kini merasa lega lantaran telah mengakui dirinya telah memberikan keterangan palsu.

Baca juga: Diperkuat Susno Duadji, Kabareskrim Pernah Sebut Kasus Vina Cirebon Awalnya Kecelakaan Lalu Lintas

Ia juga menambahkan, keterangan palsu yang disampaikan Dede bermula ketika kliennya dipanggil Aep untuk datang ke Polresta Cirebon.

Di kantor polisi itu Dede kata Asido diminta untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan perihal kematian Vina dan Eky.

Padahal kata dia, Dede sejatinya tidak mengetahui sama sekali ada peristiwa pembunuhan dengan korban Vina dan Eky.

Baca juga: Saka Tatal Yakin Bisa Menang di Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Dukungan Keluarga & Netizen Jadi Modal

"Nah Dede bingung karena dia tidak tahu apa-apa dalam peristiwa itu bahkan tidak kenal. Ya tapi kemudian dia harus melalui proses BAP," pungkasnya.

Sebelumnya, pihak keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 lalu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (10/7/2024)

Kedatangan mereka didampingi mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi untuk melaporkan dua saksi bernama Aep dan Dede soal dugaan kesaksian palsu.

Adapun laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini