News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amnesty International Desak Pelaku Intimidasi Warga Rempang Diproses Hukum

Penulis: Gita Irawan
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kerusuhan kasus pulau rempang melambaikan jempol kepada anaknya di Pengadilan Negeri Batam, Senin (8/1/2024). Sebanyak 35 terdakwa atas kasus kerusuhan unjuk rasa tolak relokasi warga Pulau Rempang yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City pada 11 September 2023 di Kantor Badan Pengusahaan Batam menjalani sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi dan pembacaan tanggapan jaksa atas nota keberatan penasehat hukum terdakwa.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena pada Rabu, (18/9/2024), angkat bicara tentang intimidasi dan kekerasan yang dialami masyarakat Pulau Rempang di Provinsi Kepulauan Riau.

Ia mengatakan intimidasi dan kekerasan yang kembali mengusik kehidupan warga Rempang tidak hanya menunjukkan pemerintah gagal melindungi warganya.

Intimidasi itu, kata dia, juga enunjukkan represi yang terus berlanjut terhadap masyarakat adat yang berjuang mempertahankan hak atas tanah mereka dari ancaman pembangunan PSN.

"Kami mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidiki dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kekerasan dan intimidasi ini," dalam keterangan tertulis yang terkonfirmasi pada Rabu (18/9/2024).

"Tindakan represif seperti ini tidak bisa dibiarkan terus berlangsung. Negara seharusnya hadir untuk melindungi ekspresi dan ruang hidup warganya. Bukan membiarkan mereka tertindas," sambung dia.

Selain itu, kata dia, Amnesty juga menuntut pembangunan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco Cit dihentikan.

Hal tersebut, lanjut dia, karena proyek tersebut telah terbukti merugikan masyarakat.

"Kami juga menuntut penghentian pembangunan PSN Rempang Eco City yang telah terbukti merugikan masyarakat adat setempat," kata dia.

"Hak-hak masyarakat adat harus dihormati dan dilindungi dari segala bentuk ancaman dan kekerasan, mereka juga harus dilibatkan secara bermakna dalam pembangunan yang dilakukan di tanah atau wilayah mereka," sambung dia.

Warga Diintimidasi dan Alami Kekerasan

Baca juga: Kasus Rempang: Komnas HAM Sebut Upayakan Mediasi Meski Pemerintah Belum Mau

Masyarakat Pulau Rempang dilaporkan mengalami diintimidasi dan menjadi korban tindak kekerasan oleh belasan orang berpakaian preman pada Rabu (18/9/2024) dalam siaran pers Tim Advokasi Solidaritas Nasional Untuk Rempang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dari warga, intimidasi dan kekerasan yang dialami warga Pulau Rempang terjadi di wilayah administrasi Kampung Sungai Bulu, tepatnya di jalan arah masuk ke kawasan Goba sekira pukul 10.45 WIB. 

Sebanyak tiga orang warga mengalami luka dan belasan lainnya dilaporkan menjadi korban pemukulan.

Kejadian tersebut dilaporkan bermula saat warga tengah berjaga di masjid di jalan masuk ke Goba.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini