TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.
Keempat pelabuhan itu, yakni pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015–2017, proyek pengerukan Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2015 dan 2016, proyek pengerukan Pelabuhan Benoa tahun anggaran 2015 dan 2016, serta proyek pengerukan Pelabuhan Pulang Pisau 2013 dan 2016.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap, nilai proyek pengerukan alur pelayaran yang dikorupsi totalnya Rp 500 miliar.
"Total nilainya sekitar Rp500-an M, karena ada delapan paket pengerukan di dalamnya," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Sementara untuk nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat korupsi itu belum bisa disampaikan.
Karena, kata Tessa, proses penghitungan masih berjalan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sembilan tersangka dimaksud yaitu:
1. Adiputra Kurniawan (Swasta)
2. David Gunawan (Swasta)
3. Iwan Setiono Phoa (Swasta)
4. Sunarso (PNS/PPK paket pekerjaan Pelabuhan Tanjung Mas)
5. Ihsan Ahda Tanjung (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Tanjung Mas)
6. Aditya Karya (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Samarinda)