TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut informasi biaya urus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang lengkap beserta syarat dan cara mengurusnya.
STNK merupakan dokumen penting yang menjadi salah satu bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
STNK berisi informasi, diantaranya identitas kepemilikan pelat nomor polisi, nama, alamat pemilik kendaraan, hingga identitas kendaraan tersebut.
Oleh karenanya apabila STNK hilang, hal ini akan membuat kepemilikan kendaraan bermotor yang dimiliki tidak sah.
Namun tak perlu khawatir, sesuai peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 STNK yang hilang bisa dibuat kembali
STNK hilang bisa dibuat kembali asalkan pemilik kendaraan mengajukan permohonan penggantian.
Perlu diingat, STNK memiliki batas waktu berlaku, yaitu lima tahun.
Sehingga setiap lima tahun sekali, pengguna kendaraan harus melakukan perpanjangan STNK.
Biaya Membuat STNK yang Hilang
Mengacu pada PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, besaran biaya mengurus STNK yang hilang 2024 dibagi menjadi dua yakni
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp 100.000 per penerbitan
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan
Baca juga: Syarat serta Cara Daftar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Barat: Siapkan STNK, KTP Asli
Selain membayar biaya pengurusan STNK, pemilik kendaraan juga akan dikenai biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
- Penerbitan TNKB (plat) kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 60.000
- Penerbitan TNKB (plat) kendaraan motor roda 4 atau lebih: Rp 100.000.
Berapa Lama Waktu Urus STNK Hilang?
Lama waktu mengurus STNK yang hilang di Samsat adalah 21 menit hingga 1 jam.
Perkiraan waktu tersebut telah mencakup jangka waktu mulai proses pemeriksaan berkas persyaratan, sampai pada penyerahan STNK dan SKKP.
Sebagai catatan waktu diatas berlaku jika tidak terjadi gangguan jaringan online maupun gangguan listrik.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Mengurus STNK Hilang
Mengutip dari laman Humas Polri, berikut beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mengurus STNK.
- Melakukan pengisian formulir permohonan pengurusan ke samsat terdaftar;
- Melampirkan identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Melampirkan surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika diwakilkan;
- Melampirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
- Melampirkan surat pernyataan kepemilikan STNK bermeterai;
- Melampirkan surat tanda terima laporan dari polri terdekat;
- Melampirkan hasil cek fisik kendaraan bermotor
Langkah Mengurus STNK Hilang
- Buat laporan kehilangan ke Polda, Polres atau Polsek terdekat
- Datang ke Samsat sesuai dengan alamat STNK
- Selanjutnya, pihak kepolisian akan melaksanakan cek fisik kendaraan bermotor
- Pemilik motor kemudian melakukan pengambilan formulir pendaftaran dan arsip
- Daftar ke loket duplikat STNK
- Lakukan pembayaran PNBP ke loket BRI
- Tunggu penetapan penetapan STNK oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
- Lakukan pembayaran di kasir apabila sudah jatuh tempo PKB
- Terakhir, STNK akan dicetak dan diserahkan kepada pemilik kendaraan.
- Sebagai catatan, bagi pemilik kendaraan yang kehilangan STNK di luar kota, wajib untuk mengurusnya di alamat asal STNK.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)