TRIBUNNEWS.COM - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal bakal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Cirebon hari ini, Rabu (24/7/2024).
Saka Tatal mengaku siap membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 silam.
"Kalau persiapan, Saka siap-siap aja, karena Saka mau membuktikan bahwa Saka tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ujar Saka Tatal, Selasa (23/7/2024), dikutip dari Tribun Jabar.
Diketahui, Saka Tatal dinyatakan resmi dinyatakan bebas murni per Selasa kemarin.
Pada 2020, status Saka bebas bersyarat.
"Sekarang sudah bebas murni, tapi tetap saja masih melekat status mantan terpidana walaupun bebas murni."
"Itulah sebabnya kita mengajukan PK yang akan digelar besok (hari ini, red)," ujar Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, saat diwawancarai media di Bapas Cirebon, Selasa.
Selain telah bebas murni jelang Sidang PK, Saka Tatal juga mendapat dukungan dari sejumlah tokoh nasional yang bakal menjadi saksi ahli.
Mulai dari pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, hingga eks petinggi Polri.
"Beberapa saksi ahli yang kami hadirkan, yaitu Bapak Reza Indragiri, yang sudah memahami semua berkas yang tertuang dalam sejak BAP sampai putusan serta dia kompeten di bidangnya."
"Bahkan dari Reza Indragiri lah orang yang pertama berani mempertanyakan apakah betul terjadi adanya pembunuhan dan kecelakaan dalam kasus Vina Cirebon," kata Titin, Sabtu (20/7/2024).
Baca juga: Respon Tak Terduga Saka Tatal Dengar Pengakuan Dede Riswanto, Singgung Soal Risiko Bicara Jujur
Selain itu, ada pula pakar hukum pidana, Azmi Saputra.
"Kemudian, Pak Susno Duadji yang juga memahami perkara itu kita minta hadirkan sebagai saksi ahli dan Oegroseno eks Wakapolri kita juga hadirkan sebagai saksi ahli," katanya.
Titin meyakini Saka Tatal bukanlah pelaku pembunuhan dalam kasus Vina Cirebon.