News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Angin Segar Saka Tatal Hadapi Sidang PK Hari Ini, Sudah Bebas Murni, 2 Sosok Penting Jadi Saksi Ahli

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus Vina Cirebon.

"Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami apa sih yang terjadi, saya yakin betul 8 orang terpidana ini salah satunya Saka Tatal bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan di tahun 2016-2017," ujarnya.

Dilindungi LPSK

Saka Tatal juga telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua LPSK, Brigjen (Purn) Achmadi mengatakan keputusan menerima permohonan perlindungan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian proses penelaahan.

"Terkait permohonan ST LPSK menerima permohonan yang bersangkutan, permohonan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis," kata Achmadi di Jakarta Timur, mengutip TribunJakarta.com, Senin (22/7/2024).

Sebelumnya, LPSK menerima 15 permohonan dari keluarga korban maupun saksi, namun hanya enam permohonan yang memenuhi syarat dan disetujui oleh LPSK.

"Permohonan dari keluarga Vina, yaitu 5 orang berupa program bantuan rehabilitasi psikologis. LPSK memutuskan menerima permohonan yang bersangkutan dengan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis," ujar Achmadi selaku Ketua LPSK, Selasa (23/7/2024).

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Didukung Keluarga sampai Netizen, Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Yakin Menang di PK.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunJabar.id/Eki Yulianto) (TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini