TRIBUNNEWS.COM - Pengakuan mengejutkan disampaikan Dede terkait kasus tewasnya Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu.
Dia mengakui bahwa kesaksiannya dalam kasus ini adalah palsu lantaran takut dengan Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana.
Adapun ketakutannya tersebut membuatnya menerima ketika dipaksa menjadi saksi oleh Iptu Rudiana dalam kasus ini.
“Takut Pak, takut karena sudah di dalam Polres itu Pak, ya karena saya nggak ngerti hukum Pak. Karena (Iptu Rudiana) polisi Pak, saya takut,” ucap Dede dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Otto Hasibuan dan mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, dikutip dari YouTube DPN Peradi, Selasa (23/7/2024).
Meski telah mengakui memberikan keterangan palsu, apakah Dede otomatis akan lolos jerat pidana? Ini kata pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.
Tetap Dijatuhi Pidana tapi Ada Unsur Pemaaf dari Hakim
Reza awalnya mengatakan pengakuan Dede yang menyebut kesaksiannya adalah palsu dalam kasus Vina menjadi wujud betapa lemahnya keterangan seseorang ketika dijadikan bukti.
Dia mengatakan kesaksian seseorang seperti dalam kasus Vina ini sangat rentan untuk terdistorsi.
"(Kesaksian palsu) Dede ini memperteguh pandangan saya sejak awal bahwa, pada kasus Cirebon, polisi terlalu mengandalkan kasusnya pada keterangan tersangka dan saksi."
"Padahal, keterangan yang mengandalkan daya ingat manusia itu sangat rentan terfragmentasi dan terdistorsi," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (23/7/2024).
Baca juga: IPW Dorong LPSK Lindungi Dede usai Ngaku Beri Keterangan Palsu di Kasus Vina Cirebon
Selanjutnya, Reza mengatakan bahwa Dede tetap bisa dijatuhi sanksi pidana meski sudah mengakui secara terbuka memberikan keterangan palsu dalam kasus Vina Cirebon.
Kendati demikian, hukumannya kemungkinan akan lebih ringan jika hakim teryakinkan bahwa dirinya memang terbukti ditekan oleh penegak hukum untuk memberikan keterangan palsu.
"Dede dan lainnya bisa kena pidana keterangan palsu. Tapi boleh jadi ada unsur pemaaf jika hakim teryakinkan bahwa keterangan itu disampaikan di bawah tekanan personel penegakan hukum," kata Reza.
Dede Bisa Terhindar Jerat Pidana jika LPSK Beri Perlindungan