TRIBUNNEWS.COM - Pihak kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, akan mengajukan beberapa nama saksi ahli dalam sidang pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Nama-nama mereka diungkap salah satu kuasa hukum Alloys Ferdinand di persidangan, Rabu (24/7/2024).
Ada tujuh ahli hukum yang diajukan ke Majelis Hakim PN Cirebon.
Mereka di antaranya ada mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji, mantan Wakapolri Komjen Oegroseno, hingga ahli psikolog forensik Reza Indragiri.
"Kami meminta kepada hakim pemeriksa peninjauan kembali untuk dapat mengizinkan dan menghadirkan beberapa saksi ahli yang kami ajukan untuk diminta keterangannya yang berkaitan dengan perkara Saka Tatal bin Bagja," ujarnya.
"Untuk dapat diminta keterangan soal perkara Saka Tatal terkait penerapan penerapan hukum terhadap Saka Tatal," lanjutnya.
Berikut daftar 7 saksi ahli yang bakal dihadirkan Saka Tatal dalam proses sidang PK selanjutnya:
- Komjen Pol. Drs. Susno Duadji (mantan Kabareskrim Polri 2008-2009)
- Komjen Pol Oegroseno (mantan Wakapolri 2013-2014)
- Prof. Dr. Muzakir SH. MH (Ahli Hukum Pidana)
- Dr. Azmi Syahputra, SH. MH (Ahli Pidana)
- Prof. Dr. jur. Andi Hamzah, SH. MH (Guru Besar Ilmu Hukum Pidana)
- Dr. Yongki Fernando, SH. MH (Ahli Ilmu Hukum Pidana)
- Reza Indragiri Amriel, MCrim (Ahli Psikologi Forensik)
8 Bukti Baru Saka Tatal
Dalam sidang kemarin, pihak kuasa hukum Saka Tatal juga telah mengungkapkan sejumlah daftar novum atau butki baru untuk memperkuat permohonannya.
Baca juga: Kondisi Jasad Vina-Eky Jadi Bukti Baru PK Saka Tatal, Mirip Kesaksian Euis Pemandi Jenazah
Kuasa hukum meyakini bahwa novum yang dimiliki tersebut dapat membuat kasus tewasnya Vina dan Eky menjadi semakin terang.
Selain itu, novum ini juga diyakini dapat membuat Saka Tatal terbebas dari tuduhan terlibat dalam kasus ini.
"Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon dan Pengadilan Tinggi Bandung sampai di persidangan tingkat yuridis, majelis kasasi ditemukan oleh pemohon Peninjauan Kembali beberapa bukti baru yang belum pernah diserahkan dan dipertimbangkan."
"Apabila bukti baru tersebut atau novum disampaikan saat persidangan, maka dapat membuat terang duduk perkara, sehingga majelis hakim tingkat yuridis dapat memutuskan yang sebaliknya," kata kuasa hukum Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7/2024).
1. Foto kondisi Eky di RS dan hasil visum
Adapun novum pertama yaitu, foto jasad Eky yang menunjukan tidak adanya luka tusuk akibat benda tajam yakni samurai.