Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menindaklanjuti temuan dugaan kecurangan atau fraud terkait klaim fiktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit swasta.
Inspektur Jenderal Kemenkes dr. Murti Utami menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi pada setiap individu dan fasilitas kesehatan (faskes) yang terlibat.
Sanksinya berupa penundaan pengumpulan SKP selama enam bulan hingga pencabutan izin praktik.
"Juga pemutusan kerja sama antara RS dan BPJS," kata dr. Murti di Jakarta ditulis Kamis (25/7/2024).
Selain itu ujar dr.Murti, Kemenkes akan memberikan kesempatan kepada fasilitas kesehatan (faskes) untuk melakukan koreksi dan mengembalikan kerugian negara ke BPJS Kesehatan.
"Jadi nanti akan diberikan kesempatan dalam jangka waktu selama enam bulan lamanya untuk melakukan pengembalian atas kerugian negara ke BPJS Kesehatan dan bersama-sama kita menjaga dananya agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat itu sendiri," kata dr. Murti.
Sebelumnya Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, kecurangan ditemukan pada layanan fisioterapi dan manipulasi diagnosis atas operasi katarak di 3 rumah sakit swasta tersebut.
Kasus klaim yang dilakukan 3 rumah sakit ini sebanyak 4.341 kasus pada layanan fisioterapi, tetapi hanya 1.071 kasus yang memiliki catatan rekam medis sehingga kasus yang diduga fiktif sebanyak 3.269 kasus.
Sedangkan pada manipulasi diagnosis atas operasi katarak di 3 rumah sakit dengan sampel sebanyak 39 pasien, tetapi hanya 14 pasien yang sesuai diagnosis.
Baca juga: Mantan Dokter hingga Dirut Rumah Sakit Diduga Terlibat Kasus Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
Di tiga rumah sakit swasta tersebut, kasus phantom billing atau diduga klaim fiktif atas layanan fisioterapi sebanyak 75 persen dari total kasus, atau senilai dengan Rp 501,27 juta.