TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan klaim fiktif pada layanan kesehatan pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, potensi kerugian negara akibat klaim fiktif tersebut mencapai Rp 34 miliar.
Dari total kerugian tersebut, berasal dari dugaan tiga rumah sakit yang diduga melakukan phantom billing atau klaim fiktif.
Tiga rumah sakit itu, berada di Jawa Tengah dan dua di Sumatra Utara.
Rumah sakit yang terindikasi memiliki klaim fiktif terbesar, yakni di Jawa Tengah, nilai klaim fiktifnya kisaran Rp20 miliar hingga Rp30 miliar.
"Ada tiga rumah sakit yang phantom billing saja. Tiga ini melakukan phantom billing artinya mereka merekayasa semua dokumen. Yang satu ada di Jateng sekitar Rp29 miliar klaimnya, yang dua ada di Sumut itu ada Rp4 miliar dan Rp1 miliar itu hasil audit atas klaim dri BPJS Kesehatan," kata Pahala ketika diskusi Pencegahan dan Penanganan Fraud JKN' di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).
Disampaikan, temuan itu berdasarkan audit klaim BPJS, tim gabungan KPK, Kemenkes, serta BPJS melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan.
Adapun modus yang dilakukan oleh rumah sakit ini adalah membuat klaim fiktif.
Pahala menjelaskan, awalnya data pasien melalui KTP hingga kartu BPJS dikumpulkan untuk melancarkan aksi klaim fiktif tersebut.
"Pertama, dia mengumpulkan dokumen pasien kan, ada KTP, KK, kartu BPJS melalui bakti sosial melaui kerja sama dengan kepala desa," katanya, dikutip dari kanal YouTube KPK RI.
Pahala pun menduga, pihak dokter rumah sakit terlibat, bahkan mantan dokter di rumah sakit.
"Dia mengeluarkan surat eligible peserta. Ada dokternya segala macam yang sebenarnya udah tidak lagi kerja di situ, tetapi dia tanda tangan saja. Jadi ini memang komplotan beneran," tambahnya.
"(mereka) membuat, menandatangani rekam medis, catatan program pasien, pemeriksaan penunjang, serta kelengkapan syarat-syarat lainnya untuk mengajukan klaim," lanjut Pahala.
Kemudian, melalui data yang terkumpul dari pasien, pelaku membuat klaim kesehatan fiktif.
Baca juga: 4 Modus RS Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Temuan KPK, Termasuk Operasi 1 Mata Katarak Tercatat 2 Mata