"Kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (25/7/2024) dikutip dari Kompas.com.
Hakim juga dinilai tidak benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU.
"Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV," ungkapnya.
2. Komisi III DPR Desak KY Periksa Hakim
Komisi Yudisial (KY) diminta memeriksa hakim PN Surabaya, yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menduga dan merasa curiga bahwa adanya proses hukum yang tidak benar.
Mengingat, vonis hakim dengan tuntutan jaksa sangat berbanding jauh.
"Saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara tersebut. Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat," kata Sahroni dalam keterangannya Kamis (25/7/2024).
"Dan Kejagung juga harus langsung ajukan banding terkait vonis bebas tersebut, jangan sampai tidak. Kalau dibiarkan begini, seluruh masyarakat Indonesia pasti kecewa dengan proses hukum kita,” lanjutnya.
Sebagai pimpinan Komisi III DPR yang membidangi Hukum dan HAM, Sahroni merasa sangat malu dengan putusan tersebut.
Ia mengatakan, vonis tersebut membuat rusak penegakan hukum di tanah air.
"Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal, masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa. Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan," tandasnya.
Baca juga: Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas, Surya Paloh: Prosedur Hukum tidak Boleh Ada Hambatan
3. KY Bakal Usut Majelis Hakim
Menanggapi putusan ini, KY bakal menggunakan hak inisiatifnya untuk memeriksa majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.