News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Reaksi Vonis Bebas Ronald Tannur: Kejagung Sentil Keras, DPR Gaungkan Desakan, KY Usut Hakim

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023).

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan langkah itu diambil karena vonis bebas terhadap Ronald Tannur menyisakan tanda tanya dan kontroversi di masyarakat. 

"KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan."

"Namun karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” kata Mukti, Kamis (25/7/2024).

Mukti menegaskan, langkah yang diambil KY ini bukan untuk menilai benar atu tidaknya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Namun, KY punya wewenang untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” kata Mukti.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti) (Kompas.com) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini