News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2024

Pendaftaran PPPK Pemkot Bandung Gelombang 2 Tahun 2024, Ini Link dan Jadwal Seleksinya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkot Bandung Gelombang 2 tahun 2024 telah dibuka, ini link dan jadwalnya.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung gelombang 2 telah dibuka.

Pendaftaran PPPK Pemkot Bandung gelombang 2 dibuka untuk peserta dengan kriteria pelamar non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Dibuka 790 formasi yang terdiri dari 200 Tenaga Guru, 255 Tenaga Kesehatan, dan 335 Tenaga Teknis.

Pelamar dapat mendaftar PPPK gelombang 2 tahun 2024 secara online melalui akun SSCASN.

Cek link bkpsdm.bandung.go.id untuk detail pengumuman pendaftaran dan seleksinya.

Baca juga: Apa Saja Kriteria Cuti karena Alasan Penting bagi PNS? Simak Penjelasannya

Cara Daftar PPPK 2024

  • Buat akun di laman SSCASN resmi https://sscasn.bkn.go.id/
  • Kemudian isikan semua biodata diri
  • Setelah itu mengisi informasi pendidikan yakni ijazah dan gelar
  • Mengisi informasi sesuai KTP seperti alamat, agama, nomor handphone, tinggi badan, akun media sosial, dan tanda tangan
  • Pilih jenis seleksi "PPPK"
  • Mengisi pilihan instansi dan formasi
  • Lalu mengisi informasi detail ijazah terakhir yang relevan dengan formasi yang dipilih
  • Mengisi riwayat pekerjaan
  • Berikutnya unggah beberapa dokumen yang dibutuhkan
  • Baca resume terlebih dahulu dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar
  • Jika sudah yakin benar, cetak kartu pendaftaran PPPK 2024 

Baca juga: Link Pendaftaran PPPK 2024, Simak Cara Daftar dan Jadwalnya

Kriteria Pelamar PPPK Tahun 2024

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat melamar
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

    Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli.

    Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

    Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli.

    Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan instansi terkait.

Baca juga: PPPK 2024 Tahap 2 Basarnas Dibuka untuk Isi Kebutuhan Tenaga Teknis, Cek Syaratnya

Jadwal Pendaftaran PPPK Gelombang 2

  • Pengumuman seleksi: 1 - 30 November 2024
  • Pendaftaran seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
  • Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 - 18 Februari 2025
  • Masa sanggah: 19 - 21 Februari 2025
  • Jawab sanggah: 20 - 27 Februari 2025
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 22 - 28 Februari 2025
  • Penarikan data final: 1 - 7 Maret 2025
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9 - 16 April 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April - 17 Mei 2025
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April - 22 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini