TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (22/11/2024) memanas.
Hal itu dikarenakan kubu Tom Lembong lewat kuasa hukumnya, Ari Yusuf menuding keterangan tertulis ahli yang dibawa oleh Kejagung saling jiplak.
Adapun dua ahli tersebut yakni Ahli hukum pidana Ibnu Nugroho dan Taufik Rachman.
"Saya ingin menunjukkan kepada hakim yang terhormat dan seluruh pengunjung persidangan ini," kata Ari di persidangan.
"Naskah yang dibuat Prof (Hibnu) sama persis dengan yang dibuat Ph.d Taufik Rachman. Kata demi kata spasi demi spasi, bahkan titik dan komanya sama," jelasnya.
Coba kita lihat siapa yang mencontek, kata Ari. Hal itu dikarenakan kaitannya ahli ini dimintai keterangannya sebagai ahli karena seorang akademisi dan guru besar yang harus dihargai semua karya-karya.
"Kalau di persidangan yang mulia ini saling mencontek saling menjiplak. Ini diserahkan resmi ke pengadilan dan saya sudah konfirmasi ke beliau ini adalah karyanya beliau. Ini masalah kredibilitas," tegasnya.
Kemudian kubu Kejagung menyatakan keberatan.
"Kami keberatan yang mulia," kata tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Zulkipli di persidangan.
Baca juga: Ahli Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Salah Prosedur, Kejagung Beri Penjelasan
Kemudian kubu Tom Lembong mempertanyakan siapa yang membuat keterangan tertulis tersebut.
"Anda yang buat ini apa beliau yang buat," jelasnya.
"Anda menuduh penjiplak," jawab Zulkipli.
"Ini namannya konspirasi. Bagaimana pendapat dikeluarkan oleh Jaksa," tegas Ari.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun menengahi keributan tersebut. Meminta persidangan berjalan santai.
"Kalau bisa kita buat persidangan ini enjoy jadi terang benderang. Kalau ini menjadi pertentangan masalah pendapat ini. Pihak pemohon dan termohon pasti mempertahankan dalilnya masing-masing," kata hakim di persidangan.
"Sekarang saya ambil kesimpulan dari itu semua. Bahwa ini menjadi pertentangan hasil pendapat ini. Ahli ini dihadirkan langsung ke persidangan ini apapun yang menjadi pendapat ahli ini itu yang kami pegang dan catat. Sehingga kebebasan untuk menanyakan segala sesuatu sesuatu dengan keahlian ahli ini. Dipersilahkan ditanyakan," tegasnya
.