TRIBUNNEWS.COM - Putusan bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan hingga berujung tewasnya Dini Sera Afriyanti berbuntut panjang.
Kini, tiga hakim yang memimpin sidang tersebut bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Di sisi lain, Komisi III DPR juga turut andil dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama keluarga korban.
Selain keluarga korban, RDP tersebut juga bakal dihadiri oleh ahli hukum untuk memperkuat argumentasi kasasi yang didorong oleh DPR agar dilakukan oleh jaksa.
Hakim Dilaporkan ke MA dan KY
Ketua majelis hakim, Erintuah Damanik bakal dilaporkan ke Bawas MA buntut vonis bebas yang dijatuhkan olehnya terhadap Ronald Tannur.
Pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengatakan akan melaporkan hakim tersebut kepada Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.
"Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas dengan nada kesal, Rabu (24/7/2024).
Ketidakpuasan Dimas ketika Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.
"Saya berdoa semoga para hakim mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa," katanya.
Baca juga: 5 Fakta Kebebasan Ronald Tannur usai Aniaya Pacar hingga Tewas, Alasan hingga Reaksi Keluarga Korban
Selain berupaya mencari keadilan dengan melaporkan ke Mahkamah Agung, ia juga akan mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
"Harapannya adalah agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya," ucapnya.
Selain itu, Erintuah dan hakim lainnya juga bakal diusut oleh KY buntut vonis yang dijatuhkannya.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan pengusutan ini diambil lantaran putusan bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
“KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” kata Mukti, Kamis (25/7/2024), dikutip dari Kompas.com.
Mukti menegaskan, langkah yang diambil KY ini bukan untuk menilai benar atau tidaknya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Namun, imbuhnya, KY punya wewenang untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” kata Mukti.
DPR Gelar RDPU dengan Keluarga Korban dan Ahli Hukum
Di sisi lain, Komisi III DPR bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan memanggil keluarga dan pengacara korban.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menuturkan RDP itu digelar pada Senin pekan depan.
"Pada hari Senin 29 Juli 2024, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan keluarga dan lawyer perkara tewasnya Alm Dini."
"Kami sudah menghubungi pihak keluarga dan lawyernya, mereka siap untuk hadir," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Sebut Vonis Bebas Ronald Tannur Sulit Diterima Akal Sehat
Selain keluarga dan pengacara korban, Habiburokhman mengatakan pihaknya juga bakal mengundang ahli hukum.
Hal ini untuk memperkuat argumen pada kasasi yang didorong oleh Komisi III DPR agar dilakukan oleh jaksa.
"Pada RDPU tersebut, kami juga akan mengundang ahli-ahli hukum diantaranya Asep Iwan untuk bisa memperkuat argumentasi kasasi jaksa," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Erik S)(Kompas.com/Irfan Kamil)
Artikel lain terkait Anak Legislator Bunuh Pacar