TRIBUNNEWS.COM - Putusan bebas yang dijatuhkan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik terhadap anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti, tengah menjadi sorotan publik.
Keluarga korban pun kecewa dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Ronald tersebut.
"Kecewa, keluarga sangat sedih dengan putusan itu," ujar kakak Dini, Ruli Diana Puspitasari pada Kamis (25/7/2024), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Namun, kekecewaan ini berbanding terbalik dengan nasib dari pihak terdakwa.
Bagaimana tidak, usai Ronald divonis bebas, ayahnya yakni anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur juga masih menjadi legislator di Komisi IV.
Bahkan, Edward Tannur juga masih mencalonkan diri sebagai caleg di Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid.
"Masih (aktif di PKB), kemarin kan nyalon lagi dan belum berhasil," kata Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Jazilul berdalih bahwa kasus yang menimpa anak Edward Tannur tidak berkaitan dengan status sebagai anggota DPR.
Baca juga: Profil 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur dari 12 Tahun Tuntutan Penjara
Dia juga menginginkan agar partainya tidak disangkutpautkan.
"Jadi jangan juga kemudian terus habis itu PKB disebut semuanya, enggak ada hubungannya. Ini dilakukan oleh Ronald dan Ronald sudah mempertanggungjawabkan dan sudah divonis," ujarnya.
Terpisah, Ketua DPP PKB, Luluk Nur Hamida, mengakui bahwa Edward memang sempat dinonaktifkan sebagai anggota Komisi IV DPR.
Dia mengungkapkan penonaktifan tersebut agar Edward bisa fokus dalam mengurus Ronald yang tengah tersandung kasus hukum.
Kini, Luluk menyebut Edward sudah kembali aktif sebagai legislator.