TRIBUNNEWS.COM - Komisi Yudisial (KY) akan mengusut majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31).
Ada tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi pengadil dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal ini.
Mereka adalah Erintuah Damanik yang menjadi ketua serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, KY akan menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan kasus tersebut.
Meski demikian, KY mengaku dapat memahami timbulnya pertanyaan publik terkait putusan pembebasan Ronald Tannur.
Diketahui, Ronald Tannur adalah anak DPR RI dari PKB, Edward Tannur yang didakwa menganiaya sang kekasih, Dini Sera Afriyanti (29). Penganiayaan itu menyebabkan korban meninggal dunia.
Bahkan video setelah kejadian penganiayaan dan detik-detik sebelum korban tewas ketika berada di rumah sakit sempat viral di media sosial.
Lantas seperti apakah sosok para hakim tersebut dan berapa harta kekayaan mereka? Ini data selengkapnya. 1. Erintuah Damanik
Erintuah Damanik adalah hakim yang bertugas di PN Surabaya sejak Juli 2020.
Sebelumnya, ia sempat bertugas di PN Medan. Saat di PN Medan, Erintuah Damanik memvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin.
Selain di PN Medan, Erintuah Damanik juga pernah berdinas di PN Pontianak.
Baca juga: Hakim Putus Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Lantas Siapa yang Tanggung Jawab ke Korban Meninggal?
Erintuah Damanik lahir di Pematangsiantar pada 24 Juli 1961. Artinya saat ini, ia berusia 63 tahun.
Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Jember pada 1986.
Dua puluh tiga tahun kemudian, Erintuah Damanik mendapat gelar Magister Hukum dari Universitas Tanjungpura.