TRIBUNNEWS.COM - Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur, yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29) hingga tewas, dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, menyatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, Rabu, dilansir Surya.co.id.
Hakim juga meminta Ronald segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan."
"Serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ujar Hakim, dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun dan membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta.
Lantas, siapakah sosok Ronald Tannur?
Dilansir TribunnewsWiki.com, Gregorius Ronald Tannur merupakan anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ronald Tannur sendiri tercatat sebagai warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Kota Timor Tengah Utara, NTT.
Ia diketahui memiliki dua saudara kandung.
Baca juga: Reaksi Vonis Bebas Ronald Tannur: Kejagung Sentil Keras, DPR Gaungkan Desakan, KY Usut Hakim
Dihimpun dari akun Facebook-nya, Ronald Tannur pernah mengenyam pendidikan di SMAK Kolese Santo Yusup Surabaya, 2005-2006.
Ia kemudian pindah ke SMAK Santa Agnes Surabaya dan lulus pada 2009.
Pada 2009, ia berkuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (IEU) dengan Program Studi Manajemen, namun tak sampai lulus.