Atas perbuatannya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa PN Surbaya dalam sidang tuntutan yang digelar, Kamis (27/6/2024).
Jaksa juga menuntut Ronald Tannur membayar restitusi sebesar Rp 263 juta kepada ahli waris Dini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan."
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sebesar Rp 263 juta."
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muzakki, Kamis (27/6/2024).
Namun, tuntutan JPU itu tak berbuah apa-apa.
Pasalnya, Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Alasan vonis bebas itu lantaran Ronald Tannur tak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Dini.
Hakim mengatakan, tewasnya Dini karena dampak mengonsumsi minuman keras saat di tempat karaoke.
Minuman keras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar Erintuah.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo Poerwoto, Tribunnewswiki.com/Falza)