News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Sosok Ronald Tannur, Aniaya Pacar hingga Tewas, Dituntut 12 Tahun Penjara, tapi Berakhir Bebas

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). -- Kini Ronald Tannur dinyatakan bebas dari semua tuntutan jaksa.

Pertengkaran pasangan kekasih itu disaksikan oleh seorang petugas yang berada di dekat lokasi.

Menurut keterangan petugas tersebut, Ronald Tannur sempat menendang kaki kanan Dini hingga korban terjatuh dalam posisi duduk.

Alih-alih menyadari perbuatannya, Ronald Tannur tetap melanjutkan penganiayaan terhadap Dini.

Ia memukul kepala Dini menggunakan botol minuman keras.

"(Ronald Tannur) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk."

"Lalu, memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras," terang Pasma.

Tak berhenti di situ, Ronald Tannur lalu melindas tangan Dini menggunakan mobil Toyota Innova bernomor polisi B 1744 VON.

Akibat tindak penganiyaan itu, Dini terseret sejauh sekira lima meter.

Setelah mengetahui Dini lemas, Ronald Tannur membawa kekasihnya ke apartemen di Kawasan Jalan Raya Lontar.

Ia sempat memberikan napas buatan, namun Dini tak merespons.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Ronald Tannur Aniaya Dini hingga Tewas, Kini Divonis Bebas, Dianggap Kurang Bukti

Ronald Tannur lantas membawa Dini ke Rumah Sakit National Hospital Surabaya.

Setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan Dini sudah meninggal dunia.

Motif penganiayaan terjadi karena didasari rasa sakit hati dan diperburuk oleh Ronald Tannur yang di bawah pengaruh minuman keras.

"Terkait sakit hati, karena ada cekcok. Cekcok biasa, (tapi) karena yang bersangkutan (Ronald Tannur) terkontaminasi alkohol," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Rabu (11/10/2024).

Dituntut 12 Tahun Penjara, Berakhir Bebas

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini