Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar, langsung dibawa dan menjalani pemeriksaan maraton di kantor Kejaksaan Agung RI usai ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (26/7/2024) petang.
Anggota DPR Komisi II itu langsung digiring ke Gedung Pidsus Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, pemeriksaan terhadap Ujang Iskandar seusai ditangkap justru dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kapuspenkum mengungkapkan, tim penyidik yang memeriksa berasal dari Kejati Kalimantan Tengah. Hal itu karena penangkapan Ujang Iskandar berkaitan dengan perkara yang disidik Kejati Kalteng.
"Jadi, setelah berkoordinasi, maka tim kita melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi. Yang bersangkutan sekarang masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jumat (26/7/2024) malam.
Hingga pukul 20.30 WIB, pemeriksaan terhadap Ujang Iskandar di Kejaksaan Agung masih berlangsung.
Dari pantauan di lobi Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, terlihat mobil tahanan disiapkan. Namun, masih belum diungkapkan apakah status Ujang akan ditingkatkan menjadi tersangka.
"Sedang diperiksa ini. Ya tergantung penyidik," kata Harli.
Baca juga: Periksa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KPK Dalami Soal Aliran Dana
Penangkapan Ujang Iskandar ini disebut Harli berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Bada Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Agro Utama Mandiri.
Adapun tempus delicti atau rentang waktu peristiwa, terjadi pada tahun 2009.
"Tipikor. Itu dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat ke Perusda Perkebunan Agro Utama Mandiri tahun 2009," ujar Harli.
Meski ditangkap Kejaksaan Agung, namun perkara yang menyeret Ujang Iskandar ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kata Harli, tim penangkapan merupakan permintaan bantuan dari Kejati Kalteng, sebab Ujang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Itu permintaan dari Kejati Kalteng. Kan DPO-nya dari sana. Ada permintaan di sana," kata Harli.
Baca juga: Profil Ujang Iskandar, Anggota DPR dari NasDem Ditangkap di Bandara, Hartanya Rp 18 Miliar
Perkara yang ditangani Kejati Kalteng itu menurut Harli sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Ya, sudah naik sidik," katanya.