Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar pada Jumat (26/7/2024) pukul 15.45 WIB.
Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Ahmad Ali menyampaikan keprihatinannya atas ditangkapnya Ujang Iskandar karena dugaan kasus korupsi ini.
Menurutnya, peristiwa penangkapan tidak seharusnya terjadi.
"Kita sayangkan peristiwa yang seharusnya tidak terjadi, bisa terjadi," kata Ali saat dikonfirmasi Tribunnews.com Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Pemerintah Akan Putus Akses Internet ke Luar Negeri untuk Berantas Judi Online
Ali mengaku mendapat informasi bahwa sebenarnya Ujang Iskandar telah mendapat tiga kali pemanggilan dari Kejagung, dalam kapasitasnya sebagai saksi dari perkara yang disidik Kejati Kalteng.
Namun, hingga pemanggilan ketiga, yang bersangkutan tidak bisa hadir lantaran sedang bertugas ke luar negeri.
"Kemduian pas pulang dia ditangkap, harusnya ini tidak terjadi," ucap anggota Komisi III DPR RI itu.
"Saya tudak bisa cara sebagai kader, saya bicara sebagai anggota DPR, sama-sama anggota komisi III, Ujang ini kan anggota komisi III juga, mitra dari Kejagung," pungkasnya.
Adapun, Ujang Iskandar langsung digiring ke Gedung Pidsus Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap Ujang, menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung dilakukan dengan kapasitasnya sebagai saksi.
Kapuspenkum mengungkapkan bahwa tim penyidik yang memeriksa berasal dari Kejati Kalimantan Tengah. Hal itu karena penangkapan Ujang Iskandar berkaitan dengan perkara yang disidik Kejati Kalteng.
"Jadi setelah berkoordinasi, maka tim kita melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi. Yang bersangkutan sekarang masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jumat (26/7/2024) malam.
Hingga pukul 20.30 WIB, pemeriksaan masih berlangsung.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Cegah Staf Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri di Kasus DPO Harun Masiku