TRIBUNNEWS.COM - Sidang kedua peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat pada hari ini, Jumat (26/7/2024).
Jelang sidang bergulir, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, berkeyakinan bahwa kliennya tak terlibat dalam kasus yang terjadi pada 2016 silam itu.
Titin Prialianti optimis PK yang diajukan oleh pihaknya akan dikabulkan.
"Saya yakin betul, PK ini akan dikabulkan. Keyakinan itu begitu kuat karena sekarang didukung oleh seluruh masyarakat."
"Bagaimana kondisinya, mereka juga meyakini dan bahkan ada pencabutan-pencabutan keterangan yang dulu di BAP, termasuk pengakuan Dede," kata Titin, Jumat (26/7/2024) pagi, dilansir TribunJabar.id.
Ia lantas menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan media yang memberikan dukungan kepada Saka Tatal.
"Kami sangat berterima kasih kepada media yang memberikan support luar biasa, karena bagaimana tidak sedih, orang yang tidak bersalah, tapi dihukum seumur hidup," ungkapnya.
Di sisi lain, Titin menyebut tak ada persiapan khusus dari pihaknya dalam menghadapi sidang PK kali ini.
"Kalau persiapan (sidang PK hari ini), siap-siap saja, tidak ada kesiapan khusus, karena sekarang agendanya jawaban dari termohon."
"Tapi kami hanya mempersiapkan hal-hal lain yang tidak bisa saya sampaikan, hal itu berkaitan dengan materi," jelasnya.
Kendati demikian, tim kuasa hukum Saka, ucap Titin, siap menghadirkan saksi dan ahli apabila diperlukan oleh majelis hakim.
Baca juga: Kuasa Hukum Siap Menghadirkan Saksi dan Ahli di Sidang PK Saka Tatal
"Intinya kami siap menghadirkan saksi dan ahli di sidang PK Saka Tatal ini," terangnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Saka Tatal divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Adapun Saka telah bebas murni pada Selasa (23/7/2024) setelah menjalani hukuman.