TRIBUNNEWS.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) lanjutan mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Sidang PK lanjutan tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan penolakan pada novum atau bukti baru yang diajukan pihak Saka Tatal.
"Kami mohon agar Mahkamah Agung (MA), melalui Majelis Hakim yang memeriksa peninjauan kembali agar memutuskan untuk menolak seluruh permohonan peninjauan kembali dari penasihat hukum pemohon," tegas JPU dalam sidang PK.
Gema Wahyudi merupakan satu di antara JPU yang menghadiri sidang PK lanjutan Saka Tatal tersebut.
Ia menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Cirebon.
Harta Kekayaan Gema Wahyudi
Dalam LHKPN, Gema Wahyudi memiliki kekayaan sebesar Rp3,4 miliar dan terakhir dilaporkan pada 31 Desember 2023.
Rincian aset yang dimilikinya ialah 3 tanah yang masing-masing terletak di Kota Garut, Semarang, dan Sukabumi.
Selain tanah, ia juga mempunyai 2 kendaraan roda empat dan 3 kendaraan roda dua, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Ia juga memiliki utang sejumlah Rp145 juta.
Berikut rincian harta kekayaan JPU Gema Wahyudi, dilansir laman elhkpn.kpk.go.id:
Baca juga: Novum Ditolak JPU, Kuasa Hukum Saka Tatal akan Hadirkan Pakar Forensik
A. Tanah dan Bangunan Rp3.150.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 183 m2/160 m2 di Kab / Kota Garut, Warisan Rp800.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 406 m2/350 m2 di Kab / Kota Semarang, Warisan Rp2.000.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 8 m2/10 m2 di Kab / Kota Sukabumi, Hasil Sendiri Rp350.000.000