News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Novum Ditolak JPU, Kuasa Hukum Saka Tatal akan Hadirkan Pakar Forensik

Penulis: tribunsolo
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saka Tatal dan Vina Cirebon bersama pacaranya Eki. Kuasa hukum Saka Tatal akan menghadirkan 9 saksi termasuk pakar forensik setelah JPU menolak novum yang diajukan.

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Saka Tatal akan menghadirkan pakar forensik dan saksi ahli terkait penolakan novum baru oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Sidang Peninjauan Kembali (PK), Jumat (26/7/2024).

Saka Tatal menjalani sidang PK dengan mengajukan novum baru terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon, namun novum tersebut ditolak oleh JPU.

Terkait dengan hal tersebut, tim kuasa hukum Saka Tatal berencana menghadirkan sembilan saksi termasuk pakar forensik dan ahli pidana guna membuktikan kebenaran novum yang diajukan.

Sementara itu, dikutip dari Tribunjabar.com, Krisna Murti selaku satu dari kuasa hukum Saka Tatal menganggap penolakan JPU ialah hal wajar.

"Sudah pasti Jaksa akan menolak bukti-bukti baru yang diajukan, termasuk keberadaan baru, karena kasus ini sudah diputuskan pada tahun 2016 dengan dakwaan dan tuntutan yang sudah inkrah," ujar Krisna setelah sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon.

Krisna menambahkan, Jaksa salah memahami satu dari novum yang diajukan untuk menganulir hasil putusan sidang pada 2016.

"Jaksa salah persepsi. Hakim menyebut Saka Tatal memukul, padahal dia tidak berada di tempat kejadian dan tidak pernah melakukan pemukulan," jelas Krisna.

Sebelumnya, pada sidang PK lanjutan Saka Tatal, JPU membantah novum baru yang diajukan tim kuasa hukum Saka.

Jaksa Gema Wahyudi menyampaikan, sejumlah novum yang diajukan tidak dapat diverifikasi keasliannya.

"Kami juga menemukan beberapa novum bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi kebenarannya," kata Gema usai sidang lanjutan PK, di PN Cirebon.

JPU juga menyampaikan permohonan kepada Hakim untuk menolak seluruh bukti baru maupun permohonan peninjauan kembali dari pihak Saka Tatal.

Baca juga: 3 Jawaban Jaksa Tolak Bukti Baru Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon, Rekaman Dedi Mulyadi Tak Relevan

"Kami mohon agar Mahkamah Agung (MA), melalui Majelis Hakim yang memeriksa peninjauan kembali agar memutuskan untuk menolak seluruh permohonan peninjauan kembali dari penasihat hukum pemohon (Saka)," tegas JPU dalam sidang PK, dilansir YouTube Kompas.TV.

Sidang PK tersebut rencananya akan dilanjutkan, Selasa (30/7/2024) mendatang dengan pemeriksaan saksi fakta yang akan dihadirkan kuasa hukum Saka Tatal.

Sebelumnya, Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana kasus Vina Cirebon yang dibebaskan pada 2020.

(mg/Ananta Arabella Andhika Putri)

Penulis merupakan peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini