TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Jaksa menolak novum baru yang diajukan pihak Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Vina Cirebon dan Eki yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Diketahui Saka Tatal melalui kuasa hukumnya mengungkap sejumlah novum atau bukti baru dalam sidang PK sebelumnya.
Saka Tatal merupakan mantan terpidana dalam kasus kematian Cirebon.
Ia mengajukan PK untuk membersihkan namanya karena merasa dirinya tidak terlibat dalam kasus yang terjadi pada 2016 silam tersebut.
Namun, jaksa menolak semua novum yang diajukan pihak Saka Tatal.
Bahkan, jaksa menyebut bila sebagian novum yang diajukan pihak Saka Tatal berasal dari media sosial yang tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut. Kami juga menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten," kata jaksa Gema Wahyudi usai sidang di PN Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Eks Kabareskrim Polri Ito Sumardi Jawab Isu Sperma di Jasad Vina Cirebon
Sementara itu, kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti sudah memprediksi jaksa akan menolak novum yang diajukan pihaknya.
"Sudah pasti Jaksa akan menolak bukti-bukti baru yang diajukan, termasuk keberadaan baru, karena kasus ini sudah diputuskan pada tahun 2016 dengan dakwaan dan tuntutan yang sudah inkrah," ujar Krisna usai sidang.
Berikut 3 bantahan jaksa soal tiga novum baru yang diajukan pihak Saka Tatal:
1. Foto Visum Vina Cirebon dan Eki Bukan Bukti Baru
Melalui kuasa hukumnya, pihak Saka Tatal melampirkan foto jenazah Eki dan Vina Cirebon ketika berada di Rumah sakit Gunung Jati Cirebon.
Menurut kuasa hukum Saka Tatal, tidak ada luka tusuk di tubuh Muhammad Rizki alias Eki.
Kemudian kuasa hukum pun mengungkap hasil visum terhadap tubuh Vina Cirebon.
Hasil visum menunjukkan bila luka di kaki Vina diakibatkan benturan antara tungkai kaki dengan baut penopang lampu jalan.
Baca juga: 13 Bukti Baru Jadi Senjata Saka Tatal untuk Bisa Menangkan Sidang PK Kasus Vina Cirebon