Dalam video itu, pada intinya Dedi menerangkan ada orang lain selain 5 orang terpidana dewasa.
Saksi yang dimaksud adalah anak dari RT setempat di tempat kejadian yang tidak dijadikan saksi di pengadilan.
Menyikapi hal tersebut, jaksa menilai file rekaman Dedi Mulyadi tidak relevan dan tidak ada kaitannya dengan pembuktian perkara Saka Tatal dikarenakan rekaman tersebut dibuat sebagai pendapat pribadi.
"Bahwa atas file rekaman yang dianggap penasihat hukum sebagai novum mulai dari novum 6 dan 8 harus ditolak karena keterangan para saksi yang disampaikan pemohon tidak diperlukan penyidik dan jaksa penuntut umum dalam melakukan pembuktiannya sebagaimana majelis hakim telah memutus perkara ini terbukti tidak adanya saksi dimaksud," kata jaksa.
(tribunnews.com/tribuncirebon/ tribunjabar.id/ Eki Yulianto)