TRIBUNNEWS.COM - Jaksa menyebut novum atau bukti baru yang disebut oleh kuasa hukum Saka Tatal yakni foto jasad Eky dan Vina saat berada di Rumah Sakit Gunung Jati bukanlah bukti baru.
Sekedar informasi, foto jasad Eky dan Vina tersebut diklaim oleh kuasa hukum Saka Tatal sebagai bukti baru saat sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang digelar pada Rabu (24/7/2024) lalu.
Senada, jaksa juga mengungkapkan novum yang disebutkan kuasa hukum Saka Tatal yaitu foto serpihan daging di baut penopang lampu penerangan jalan di sekitar lokasi kejadian tempat tewasnya Eky dan Vina bukanlah bukti baru.
Dia mengatakan foto tersebut sudah pernah dilampirkan saat sidang atas terdakwa Saka Tatal.
"Bahwa berdasarkan fakta hukum novum 1-3 dan novum 5 yang dianggap oleh penasihat hukum Peninjauan Kembali merupakan foto lama yang telah dilampirkan dalam berkas perkara atas nama anak Saka Tatal," kata jaksa dalam sidang PK lanjutan yang digelar pada Jumat (26/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Jaksa mengatakan novum berupa foto jasad Eky dan Vina hingga serpihan daging itu memiliki makna yang sama dan hanya sudut pengambilan foto saja yang berbeda.
Selain itu, dia juga mengungkapkan foto tersebut pernah digunakan untuk pemeriksaan Vina dan Eky saat melakukan visum oleh tim dokter forensik pada 13 September 2016 di RS Bhayangkara Indramayu yang diketuai oleh Andi Nur Rohman.
Jaksa juga menanggapi kesimpulan kuasa hukum Saka Tatal yang menganggap bahwa tewasnya Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal alih-alih pembunuhan.
Menurutnya, hasil visum terhadap Vina dan Eky menunjukan bahwa tewasnya mereka murni karena pembunuhan yang dilakukan oleh Saka Tatal bersama dengan terpidana lainnya.
Baca juga: Bekal yang Disiapkan Kuasa Hukum Saka Tatal untuk Sidang PK Hari Ini di PN Cirebon
Hal ini, sambung jaksa, diperkuat dengan putusan hakim di tingkat pertama hingga kasasi.
"Yang terbukti sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak Saka Tatal bersama-sama dengan terpidana lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP."
"Dan bukan merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal yang diasumsikan oleh penasehat hukum yang juga tidak beralasan hukum," kata jaksa.
Jaksa juga menganggap bahwa kuasa hukum tidak bisa menjelaskan hubungan foto tersebut sebagai alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Dia mengatakan, seharusnya kuasa hukum juga Saka Tatal melampirkan hasil visum untuk memperkuat pembuktiannya di mana tewasnya Vina dan Eky karena kecelakaan tunggal.
"Hal tersebut sangat bertentangan dengan memori pemohon yang pertama pada halaman 26 poin 10 yang menjelaskan bahwa Saka Tatal memukul satu kali dengan tangan kosong dan mengenai pipi korban Muhammad Rizky Rudiana di flyover Sumber, Cirebon."
"Oleh karena itu novum foto kesatu hingga kelima beserta tambahan penjelasan poin satu memori tambahan yang diajukan oleh penasehat hukum Peninjauan Kembali bukanlah novum," pungkas jaksa.
Kuasa Hukum Jadikan Foto Jasad Vina dan Eky sebagai Novum
Sebelumnya, kuasa hukum Saka Tatal sempat mengungkapkan bukti yang dianggap baru yaitu foto jasad Eky yang menunjukan tidak adanya luka tusuk akibat benda tajam yakni samurai.
Bukti tersebut, kata kuasa hukum, berdasarkan hasil visum dan autopsi terhadap jasad Eky di Rumah Sakit Gunung Jati.
Selain itu, kuasa hukum juga menuturkan bahwa berdasarkan putusan PN Cirebon, Saka Tatal tidak melakukan tindakan pemukulan terhadap Eky.
Lalu, novum kedua adalah, foto jasad Vina yang dijelaskan bahwa di muka korban, terdapat luka akibat sabetan samurai oleh salah satu DPO, Andi.
Kuasa hukum menilai hal tersebut membuktikan Saka Tatal tidak ada hubungannya dengan kematian Vina.
"Yang menerangkan bahwa Saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki anak korban Vina, sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal bin Bagja dengan kematian Vina," katanya dalam sidang PK perdana, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Cerita Saka Tatal soal Sidang PK: Alhamdulillah, Dapat Dukungan Masyarakat di Seluruh Indonesia
Novum ketiga yaitu hasil visum yang menunjukkan adanya pendarahan di hidung Vina.
Lalu, novum keempat yakni foto serpihan daging yang tertinggal di baut penopang lampu penerangan jalan di lokasi kejadian dengan penjelasan bahwa bukti tersebut berasal dari luka di tungkai Vina.
Kuasa hukum mengatakan bahwa bukti tersebut berkesesuaian dengan hasil visum et repertum yang ditandatangani oleh dokter RS Gunung Jati, Isha Silvia.
"(Hasil visum et repertum) menjelaskan bahwa pada tungkai bawah kanan sisi depan terdapat luka terbuka ukuran 15x1cm dan dalam 4 cm, dasar tulang terdapat jembatan jaringan warna merah, tampak tulang kering patah, dan tampak pendarahan aktif," katanya.
Kuasa hukum mengatakan bukti ini bertentangan dengan pertimbangan hakim dalam perkara a quo.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon