Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar ditetapkan tersangka terkait kasus korupsi penyertaan modal oleh pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat periode 2009.
Ujang resmi menjadi tersangka usai ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (26/7/2024) sekira pukul 15.45 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga ditahan pada pukul 21.00 WIB.
Perkara yang menyeret Ujang sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara dua terpidana yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pihak yang mengusut perkara tersebut ialah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
"Bahwa dalam perkara ini sebenarnya telah ada ditetapkan dua orang tersangka terlebih dahulu, Daniel dari pihak swasta dan Reza selaku Direktur Utama Perusda. Tahun 2016 ditangani dan kedua ini sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020," ujar Harli.
Dalam perkara ini, Ujang dijerat terkait posisinya sebagai Komisaris PT Agro Utama Mandiri yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Saat peristiwa tindak pidana terjadi, dia juga menjadi Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
"Bahwa pada tahun 2009, sebagai Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat dalam hal dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agro Utama Mandiri tahun 2009," kata Harli.
Baca juga: Tutupi Muka, Anggota DPR Ujang Iskandar Dikabarkan Operasi Wajah di Vietnam Sebelum Ditangkap
Menurut Harli, tim penyidik Kejati Kalteng telah melakukan analisa terhadap putusan Mahkamah Agung atas perkara dua terpidana sebelumnya.
Dari situlah, ditemukan adanya keterlibatan Ujang Iskandar.
"Dari pertimbangan putusan pengadilan MA, bahwa di sana dinyatakan ada keterkaitan, keterlibatan yang bersangkutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut," katanya.